Kediri, Jawa Timur — Sejumlah pengunjung mengeluhkan kondisi kebersihan dan standar kelayakan Hotel Surya yang berlokasi di wilayah Pare, Kabupaten Kediri. Keluhan tersebut muncul akibat sejumlah fasilitas hotel yang dinilai tidak sesuai dengan standar hotel berkelas, meski tarif menginap berkisar antara Rp150.000 hingga Rp350.000 per malam.
Seorang tamu asal Jakarta yang menginap di hotel tersebut mengungkapkan kekecewaannya terkait kondisi beberapa fasilitas yang dinilai membahayakan dan tidak layak.
Menurut penuturan pengunjung, kebersihan kamar menjadi salah satu masalah utama yang menurunkan kenyamanan menginap. Tidak hanya itu, instalasi listrik di beberapa titik terlihat semrawut, termasuk kabel yang tidak dirapikan serta stop kontak yang tidak diperbaiki, sehingga dinilai berpotensi membahayakan terutama bagi anak-anak.
“Kondisi kamar mandi juga sangat memperihatinkan dan jauh dari standar kenyamanan,” ujar pengunjung tersebut, yang mengaku datang sebagai wisatawan dari Jakarta.
Para tamu berharap pihak manajemen segera melakukan pembenahan menyeluruh terkait kebersihan, keamanan, dan standar fasilitas hotel, agar dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan harga serta meningkatkan kembali minat pengunjung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Surya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.
Kediri — Ketua DPD LKGSAI Jawa Timur, Purnomo, bersama jajaran pengurus DPD Jatim, menggelar diskusi strategis dengan Ketua Umum LKGSAI dalam rangka memantapkan agenda besar edukasi bahaya narkoba yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kediri.
Program ini rencananya akan menyasar 230 sekolah meliputi tingkat SD, SMP, hingga SMA di seluruh Kabupaten Kediri. LKGSAI menargetkan kegiatan ini menjadi gerakan masif yang nantinya akan diperluas ke seluruh wilayah Jawa Timur.
Ketua DPD Jatim, Purnomo, menegaskan bahwa generasi muda saat ini berada pada posisi rawan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika. Oleh sebab itu, edukasi dini menjadi langkah terbaik untuk mencegah mereka terjerumus.
“Kami berkomitmen penuh bersama Ketum LKGSAI untuk menyelamatkan generasi muda. Edukasi harus dimulai sejak sekolah dasar hingga sekolah menengah agar anak-anak tidak mudah menjadi korban atau terjebak penyalahgunaan narkoba,” tegas Purnomo.
Ketua Umum LKGSAI juga menyampaikan dukungannya dan mengapresiasi langkah cepat DPD Jatim dalam mempersiapkan gerakan besar ini. Menurutnya, keberhasilan program anti-narkoba membutuhkan kolaborasi antara organisasi, sekolah, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat.
Program edukasi ini nantinya akan meliputi:
Sosialisasi bahaya narkoba,
Pencegahan dini di lingkungan sekolah,
Penyuluhan mengenai jebakan atau modus yang sering menjerat pelajar,
Penanaman karakter dan motivasi hidup sehat tanpa narkoba.
LKGSAI Jatim mengajak seluruh masyarakat, terutama para orang tua dan tenaga pendidik, untuk mendukung penuh langkah ini.
“Mari kita sukseskan misi besar Jawa Timur bebas narkoba. Jangan sampai ada generasi kita yang jatuh dalam jebakan. STOP narkoba!”
Program ini dijadwalkan berjalan bertahap mulai awal tahun mendatang dan akan terus berlanjut di berbagai kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur.
Diduga Ada Kejanggalan, Penangkapan di Kafe Amanda Pare Kediri Tuai Pertanyaan
Pare, Kediri — Selasa malam, 17 November 2025, Kafe Amanda di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, dikabarkan mengalami peristiwa penangkapan yang menimbulkan tanda tanya di kalangan pengelola dan masyarakat sekitar.
Menurut keterangan karyawan Kafe Amanda, insiden bermula ketika seorang pengunjung meminta agar pihak kafe menghadirkan pemandu lagu dari luar. Permintaan tersebut ditolak oleh pihak kafe karena tidak sesuai dengan aturan operasional.
Merasa tidak puas, pengunjung tersebut mendatangkan sendiri seorang pemandu lagu dari luar, yang belakangan diduga masih di bawah umur. Setelah baru beberapa menit berada di area kafe, pengunjung itu kemudian menuju bagian kasir dan memaksa karyawan untuk mencatatkan sesuatu dalam pembukuan pembayaran, meski tidak jelas apa maksudnya.
Beberapa saat kemudian, terjadi penangkapan terhadap anak di bawah umur yang dibawa oleh pengunjung tadi. Para karyawan kafe mengaku tidak mengetahui alasan penangkapan tersebut. Mereka juga menyatakan bahwa proses penjemputan dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan resmi, baik kepada penjaga maupun pemilik kafe, sebelum mereka dibawa menuju Polres Kediri.
Tidak hanya itu, pemilik Kafe Amanda juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Dalam proses tersebut, menurut keterangan karyawan, terdapat ucapan dari salah satu oknum yang mengatakan “jangan bawa-bawa LSM atau lembaga”, yang semakin menimbulkan dugaan adanya prosedur yang tidak wajar dalam penindakan tersebut.
Karena situasi berlangsung hingga larut malam, sebagian pihak yang berada di lokasi akhirnya membubarkan diri. Namun, pemilik dan karyawan kafe tetap ditahan hingga siang hari berikutnya, sebelum akhirnya dibebaskan tanpa penjelasan rinci mengenai status hukum maupun dugaan pelanggaran yang dituduhkan.
Peristiwa ini memunculkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak, terutama mengenai prosedur penangkapan, dugaan keterlibatan anak di bawah umur, serta adanya unsur paksaan dari pengunjung yang sebelumnya mengadakan kontak dengan karyawan.
Diduga Ada Kejanggalan, Penangkapan di Salah Satu Kafe di Pare Kediri Tuai Pertanyaan
Pare, Kediri — Selasa malam, 17 November 2025, sebuah kafe di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, dikabarkan mengalami peristiwa penangkapan yang menimbulkan tanda tanya di kalangan pengelola dan masyarakat sekitar.
Menurut keterangan penjaga kafe yang menjadi narasumber, insiden bermula ketika seorang pengunjung meminta agar pihak kafe menghadirkan pemandu lagu dari luar. Permintaan tersebut tidak ditanggapi pihak kafe, karena tidak sesuai dengan aturan operasional tempat tersebut.
Tidak terima, pengunjung itu kemudian mendatangkan sendiri seorang pemandu lagu dari luar, yang belakangan diduga masih di bawah umur. Baru beberapa menit berada di lokasi, pengunjung tersebut menuju bagian kasir dan memaksa petugas agar mencatatkan sesuatu ke dalam pembukuan pembayaran.
Tak lama setelah itu, terjadi sebuah penangkapan terhadap anak di bawah umur yang dibawa pengunjung tersebut. Penjaga kafe mengaku tidak mengetahui alasan penangkapan dan menyatakan bahwa mereka tidak diperlihatkan surat penangkapan resmi sebelum dibawa ke Polres Kediri.
Tidak hanya penjaga, pemilik kafe juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam proses tersebut, terdapat pernyataan dari oknum tertentu yang berbunyi “jangan bawa-bawa LSM atau lembaga”, yang semakin memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penindakan.
Karena situasi berlangsung hingga larut malam, sejumlah pihak yang berada di lokasi memilih membubarkan diri. Namun, pemilik dan penjaga kafe tetap ditahan hingga siang hari keesokan harinya, sebelum akhirnya dibebaskan tanpa penjelasan rinci terkait status hukum maupun dugaan pelanggaran yang dituduhkan.
Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait prosedur penangkapan, keterlibatan anak di bawah umur, serta unsur paksaan yang sebelumnya dilakukan oleh pengunjung.
Tim LKGSAI Jatim Layangkan Surat Klarifikasi Terkait SOP dan Perizinan Hotel Surya Sesuai Perda Kabupaten Kediri
Jawa Timur – Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jawa Timur secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada pihak manajemen Hotel Surya. Surat tersebut dikirim sebagai bentuk permintaan penjelasan terkait dugaan ketidaksesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) serta perizinan operasional yang harusnya mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri.
Langkah ini diambil setelah LKGSAI Jatim menerima laporan masyarakat mengenai adanya praktik layanan hotel yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan daerah, terutama terkait standar pelayanan, tata kelola usaha pariwisata, dan kepatuhan terhadap proses perizinan sebagaimana diatur dalam Perda yang berlaku di Kabupaten Kediri.
Melalui surat tersebut, LKGSAI Jatim meminta pihak manajemen Hotel Surya agar memberikan penjelasan resmi mengenai:
Kesesuaian SOP internal dengan Perda tentang penyelenggaraan usaha pariwisata;
Kelengkapan perizinan operasional hotel, termasuk izin usaha dan izin tambahan khusus jika ada layanan tertentu yang disediakan;
Upaya kepatuhan hotel terhadap aturan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan konsumen.
Ketua Tim LKGSAI Jatim menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi memastikan adanya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
“Kami tidak ingin ada informasi simpang siur. Klarifikasi ini penting agar semua pihak mendapatkan pemahaman yang benar dan sesuai fakta, terutama dalam konteks pemenuhan aturan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Hingga berita ini dibuat, pihak Hotel Surya belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi tersebut. LKGSAI Jatim menyatakan siap melakukan audiensi apabila dibutuhkan, demi memastikan persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LKGSAI Jatim Desak Hotel Surya Tunjukkan Legalitas: Soroti SOP, Perizinan, PLN, CSR, dan AMDAL yang Diduga Tidak Sesuai Perda Kabupaten Kediri
Jawa Timur – Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jawa Timur resmi melayangkan surat klarifikasi bernada ultimatum kepada manajemen Hotel Surya. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas temuan dan laporan masyarakat terkait dugaan kuat adanya ketidaksesuaian SOP, perizinan, serta kewajiban lain yang seharusnya tunduk pada Perda Kabupaten Kediri.
Dalam klarifikasinya, LKGSAI Jatim menegaskan bahwa mereka menuntut jawaban tertulis, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar penyampaian informasi verbal.
LKGSAI Jatim menyoroti beberapa poin krusial yang selama ini diduga tidak transparan dan tidak sesuai regulasi, antara lain:
SOP Internal yang Dinilai Tidak Sejalan dengan Perda
Hotel Surya diminta menunjukkan bukti kesesuaian SOP pelayanan, keamanan tamu, manajemen operasional, serta tata kelola usaha pariwisata. LKGSAI menilai ada indikasi SOP yang dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat.
Legalitas Usaha dan Perizinan Inti
LKGSAI menuntut hotel menunjukkan seluruh dokumen perizinan seperti:
Izin Operasional Hotel
TDUP/Perizinan Pariwisata
Izin tambahan untuk layanan khusus
Kelengkapan izin PLN, termasuk keabsahan instalasi daya dan tidak adanya penggunaan jaringan non-standar atau sambungan ilegal
Ketua LKGSAI menegaskan, “Jika ada perizinan yang tidak lengkap, maka hotel tidak layak beroperasi. Titik.”
Kewajiban CSR yang Diduga Tidak Pernah Terealisasi
Sebagai pelaku usaha, hotel wajib memberikan kontribusi CSR kepada masyarakat sekitar. Namun, laporan warga menyatakan tidak pernah ada transparansi atau realisasi yang dapat diverifikasi. LKGSAI menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian kewajiban sosial.
Dokumen HAMDAL/AMDAL dan Dampak Lingkungan
Hotel Surya juga diminta menunjukkan dokumen HAMDAL/AMDAL sebagai bukti kepatuhan terhadap dampak lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Jika dokumen ini tidak ada, maka hotel diduga beroperasi tanpa memenuhi analisis dampak lingkungan, yang merupakan pelanggaran serius.
Perlindungan Konsumen dan Keamanan
LKGSAI menilai ada potensi pelanggaran terkait kenyamanan tamu, tata kelola keamanan, hingga potensi praktik yang tidak sesuai norma pariwisata daerah.
Pernyataan Keras LKGSAI Jatim
Ketua LKGSAI Jatim mengeluarkan pernyataan tegas:
“Kami menuntut klarifikasi resmi. Jika Hotel Surya tidak mampu menunjukkan legalitas lengkap—SOP, izin usaha, PLN, CSR, HAMDAL—maka ada dugaan kuat hotel telah melanggar Perda Kabupaten Kediri. Kami tidak segan membawa temuan ini ke tingkat penegak hukum.”
Ia menambahkan bahwa LKGSAI tidak akan mundur dalam mengawal ketaatan regulasi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan. Kediri punya Perda, dan semua wajib tunduk.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Surya masih bungkam dan belum memberikan jawaban atas surat klarifikasi yang dilayangkan.
LKGSAI Jatim menegaskan bahwa mereka siap melakukan langkah lanjutan, termasuk audiensi terbuka, investigasi lapangan, hingga pelaporan resmi apabila klarifikasi tidak segera diberikan dalam waktu yang wajar.
Diduga Salah Penempatan Anggaran APBD 2025, Kelompok Tani RT 06 Suaran Minta Bupati Berau Turun Tangan
Berau – Dugaan penyalahgunaan penempatan anggaran APBD Murni Tahun 2025 terjadi di Kampung Suaran, Kecamatan (isi jika diperlukan). Kelompok Tani Maju Bersama RT 06 melayangkan permohonan resmi kepada Bupati Berau untuk menindaklanjuti dugaan kesalahan tersebut, setelah mengetahui bahwa dana yang telah ditetapkan melalui disposisi Bupati justru dialihkan ke lokasi lain.
Anggaran sebesar Rp 6,5 miliar yang sejatinya dialokasikan untuk peningkatan jalan tani di RT 06 berdasarkan proposal resmi dan legalitas lengkap dari Kelompok Tani Maju Bersama, disebutkan telah berdisposisi langsung oleh Bupati Berau dan tercatat dalam APBD Murni Tahun 2025.
Namun, dalam praktik di lapangan, anggaran tersebut diduga dialihkan ke RT 07, kepada kelompok tani lain yang tidak pernah mengajukan proposal dan tidak memiliki legalitas sah. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dan penunjukan Kepala Kampung Suaran.
Ketua Kelompok Tani Maju Bersama RT 06, Burhanuddin, menyatakan bahwa langkah tersebut sangat merugikan masyarakat. Selain tidak sesuai dengan dokumen resmi, pengalihan itu juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum karena penggunaan anggaran negara tidak tepat sasaran.
“Proposal kami sudah lengkap, sah, dan mendapat disposisi Ibu Bupati. Pagu anggaran Rp 6,5 miliar sudah masuk APBD 2025 untuk RT 06. Tapi kenyataannya dialihkan ke RT 07 yang tidak punya legalitas. Ini sudah menyalahi aturan dan sangat merugikan masyarakat kami,” jelas Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan bahwa Ketua Kelompok Tani RT 06 tidak pernah memberikan persetujuan apa pun terkait pemindahan kegiatan ke RT 07. Bahkan alasan pemindahan lahan ke RT 01 dan RT 04 yang disebut-sebut oleh pihak kampung tidak pernah dibenarkan, karena berada di luar konsesi TRH dan tidak sesuai hasil verifikasi yang telah menjadi dasar disposisi Bupati.
Langkah ini ditengarai memiliki unsur kepentingan tertentu, karena tidak mengikuti prosedur maupun ketentuan hukum mengenai penggunaan APBD.
Ketua BPK Kampung Suaran yang turut mengetahui persoalan ini menegaskan bahwa masyarakat Kampung Suaran, khususnya RT 06, berharap Bupati Berau memberikan langkah cepat untuk menghindari potensi konflik dan persoalan hukum yang lebih besar.
Masyarakat berharap agar Bupati Berau segera melakukan peninjauan, meluruskan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Kampung Suaran, serta mengembalikan lokasi kegiatan pembangunan jalan tani sesuai dengan proposal asli yang sah.
“Ini menyangkut anggaran pembangunan APBD Kabupaten Berau. Jangan sampai salah penempatan ini menjadi persoalan hukum dan merugikan masyarakat,” tegas Burhanuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat menantikan respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Berau terkait dugaan salah sasaran anggaran tersebut.
LKGSAI Kab. Semarang Kawal dan Dampingi Proses Revitalisasi SMP PGRI Banyubiru
Semarang – LKGSAI Kabupaten Semarang hadir langsung di lokasi untuk mengawal dan mendampingi proses pembangunan revitalisasi di SMP PGRI Banyubiru. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai prosedur, transparan, serta tepat sasaran.
Pendampingan tersebut meliputi pemantauan progres pekerjaan, pengecekan kualitas material, hingga komunikasi dengan pihak sekolah dan pelaksana proyek. LKGSAI menegaskan bahwa pengawasan ini penting agar hasil revitalisasi dapat memberikan lingkungan belajar yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi para siswa.
Dengan keterlibatan ini, LKGSAI berharap proses revitalisasi dapat selesai tepat waktu serta memberi dampak positif bagi peningkatan mutu pendidikan di Banyubiru pada khususnya dan Kabupaten Semarang pada umumnya.
Tim LKGSAI Kunjungi Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri untuk Pengajuan Program Kegiatan
Kediri – Tim LKGSAI yang dipimpin oleh perwakilan DPD bersama jajaran pengurus melakukan kunjungan resmi ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri. Kunjungan ini bertujuan untuk mengajukan sejumlah program kerja yang direncanakan untuk dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kediri dalam waktu dekat.
Dalam pertemuan tersebut, tim LKGSAI memaparkan rencana kegiatan terkait peningkatan edukasi sosial, pemberdayaan masyarakat, serta program kesehatan yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Pihak Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan menyambut baik langkah koordinasi tersebut dan membuka ruang sinergi guna mendukung kelancaran program-program yang akan dijalankan.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan kolaborasi antara LKGSAI dengan pemerintah daerah dapat mempercepat realisasi program yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kediri.
Ketua DPD Jatim Mantapkan Kemitraan dengan BNN untuk Realisasi Program Edukasi Bahaya Narkoba
Jawa Timur – Ketua DPD LKGSAI Jawa Timur bersama jajaran pengurus terus memantapkan langkah strategis dalam membangun kemitraan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan realisasi program edukasi bahaya narkoba yang akan digencarkan di berbagai wilayah Jawa Timur.
Dalam pertemuan internal yang digelar baru-baru ini, Ketua DPD Jatim menegaskan bahwa sinergi dengan BNN merupakan langkah penting untuk memastikan pesan dan materi edukasi dapat tersampaikan secara tepat, terukur, dan menyeluruh kepada masyarakat. Program edukasi ini direncanakan menyasar sekolah, lingkungan masyarakat, serta berbagai komunitas yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Ketua DPD Jatim juga menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda, sehingga diperlukan pendekatan edukatif yang kuat dan berkelanjutan. Melalui kemitraan resmi dengan BNN, pihaknya berharap adanya dukungan penuh dalam bentuk materi kampanye, narasumber, serta pendampingan teknis dalam pelaksanaan kegiatan.
“Kerja sama ini sangat penting demi masa depan Jawa Timur yang bebas narkoba. Kami ingin program edukasi berjalan cepat, terstruktur, dan membawa dampak langsung,” tegasnya.
DPD LKGSAI Jatim menargetkan program edukasi ini dapat segera diluncurkan dalam waktu dekat setelah proses koordinasi final dengan BNN selesai dilakukan.