KEPALA SEKOLAH SDN 1 MATAHOALU DIDUGA SELEWENGKAN DANA BOS
KEPALA SEKOLAH SDN 1 MATAHOALU DIDUGA SELEWENGKAN DANA BOS
Kendari 19/3/2026 Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia aktip melakukan pemantauan dan menelusuri Penyalahgunaan anggaran Negara terutama dana BOS Bantuan Operasional Sekolah dasar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasalnya sesuai beberapa Narasumber mengatakan 117.siswa tidak pernah menerima dana BOS terutama SUHAKAJAO LALIDO.Spd selaku mantan bendahara BOS sesuai hasil konfirmasi namun 109 siswa diakui KS WONO.Spd pada saat dikonfirmasi di rumah kediaman nya KS tersebut mengatakan dulu tahun 2021 memang ada juknis untuk dana BOS siswa tapi selama ini 4 tahun saya mengajar di SDN1 matahoalu kecamatan Uepay kabupaten Konawe ini tidak pernah ada juknis untuk penyaluran dana BOS juga Inspektorat tidak pernah juga memberikan arahan untuk siswa tutur kata WONO.Spd pada saat dikonfirmasi oleh dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia maka KS tersebut diduga menyelewengkan dana BOS Selama 4.tahun harus di kenakan sanksi ganti rugi pengembalian dana ke kas negara, dan proses hukum pidana penjara bagi pelanggar juknisnya 13.aitem tidak jelas pembelanjaan Nya dan KS tersebut tidak bisa menunjukkan pertanggungjawaban seperti bukti rincian pembelanjaan terhadap Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia dan juknis tersenut diatur ketat melalui Permendikbudriste
Undang-Undang dan Peraturan Terkait
UU No. 20 Tahun 2001 Tipikor Dasar hukum utama jika penyalahgunaan merugikan keuangan negara, menjerat pelaku dengan sanksi penjara.
Permendikbudristek No. 8 Tahun 2025 Petunjuk Teknis Juknis pengelolaan dana BOS terbaru, mengatur penggunaan dana dan sanksi administratif hingga hukum.
Permendikbud No. 76/2014: Mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang.
KUHP Pasal 372: Mengatur pasal penggelapan dana.
Bentuk Penyalahgunaan Larangan
Disimpan dalam jangka waktu lama untuk dibungakan.
Dipinjamkan kepada pihak lain.
Membayar bonus, transportasi, pakaian, atau makanan untuk pribadi/guru yang bukan inventaris sekolah.
Menggunakan untuk kepentingan pribadi.
Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
Rehabilitasi sedang/berat dan pembangunan gedung baru larangan umum
Sanksi Penyalahgunaan
Sanksi Kepegawaian Pemberhentian, penurunan pangkat, atau mutasi kerja.
Sanksi Administratif: Penghentian dana, pemblokiran dana, hingga penghentian bantuan tahun berikutnya.
Sanksi Hukum: Penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan pidana penjara
Ganti Rugi Mengembalikan dana yang disalahgunakan………….TIM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia………….andhi samsu
