Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil di Kediri Rugikan Korban Rp80 Juta, LKGSAI Jatim Turun Tangan
Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil di Kediri Rugikan Korban Rp80 Juta, LKGSAI Jatim Turun Tangan
Kediri, Jawa Timur — Dugaan tindak pidana penipuan berkedok jual beli kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. Seorang warga dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp80.000.000,- setelah melakukan transaksi pembelian mobil pick up Isuzu Truk tahun 2003 yang ditawarkan melalui media sosial Facebook.
Korban menjelaskan, awalnya ia melihat postingan penjualan kendaraan dengan harga Rp115.000.000,-. Karena sedang membutuhkan kendaraan untuk usaha, korban kemudian menghubungi penjual melalui WhatsApp yang mengaku bernama “Yola” dan menyatakan kendaraan tersebut masih tersedia serta siap dijual.
Setelah komunikasi berlangsung, korban kemudian diarahkan untuk melakukan pertemuan langsung di wilayah Dusun Sumberbahagia RT/RW 002/01, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Pada Jumat malam, 22 Mei 2026 sekitar pukul 20.56 WIB, korban mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama David Santoso. Proses transaksi kemudian berlangsung di tempat yang juga dihadiri beberapa orang serta pihak keluarga yang disebut mengetahui adanya jual beli kendaraan tersebut. Bahkan pihak yang diduga sebagai pemilik kendaraan juga terlihat berada di lokasi dan menyaksikan proses transaksi.
Suasana yang terbuka dan adanya banyak saksi di lokasi membuat korban merasa yakin bahwa transaksi berjalan sah dan aman. Setelah melalui proses negosiasi, harga kendaraan disepakati sebesar Rp100.000.000,- dengan permintaan uang muka sebesar Rp80.000.000,- untuk keperluan administrasi dan tanda jadi pembelian.
Tanpa adanya kecurigaan, korban kemudian melakukan transfer uang ke rekening atas nama Risky Maulida Lubis sesuai arahan pihak yang berada di lokasi. Namun setelah pembayaran dilakukan, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan.
Tidak lama setelah itu, pihak yang sebelumnya berkomunikasi dengan korban mulai sulit dihubungi hingga akhirnya nomor WhatsApp yang digunakan tidak aktif lagi. Upaya korban untuk menghubungi pihak-pihak yang berada di lokasi saat transaksi juga tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian menyadari adanya dugaan penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri dengan total kerugian mencapai Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Menanggapi kejadian tersebut, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Provinsi Jawa Timur menyatakan akan turut mengawal dan mendalami kasus ini. LKGSAI menilai bahwa kasus tersebut memiliki sejumlah kejanggalan, terutama karena transaksi dilakukan secara terbuka di hadapan beberapa orang yang diduga mengetahui proses jual beli tersebut.
Perwakilan LKGSAI Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu mengumpulkan data awal, termasuk bukti percakapan, bukti transfer, serta keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian. Hal ini dilakukan untuk membantu memperjelas rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.
LKGSAI juga menegaskan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta mendukung proses penyelidikan Polres Kediri agar kasus ini dapat diungkap secara terang benderang. Lembaga tersebut mendorong agar seluruh pihak yang berada di lokasi saat transaksi berlangsung dapat dimintai keterangan guna mengungkap peran masing-masing secara jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan korban, sementara para terduga pelaku belum berhasil dihubungi.











