Diduga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Lewat Facebook, Mahasiswa Asal Kediri Rugi Rp80 Juta
Diduga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Lewat Facebook, Mahasiswa Asal Kediri Rugi Rp80 Juta
KEDIRI – Seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli mobil pick up Isuzu Truk tahun 2003 yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
Korban bernama Dadang Prawana melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri setelah mengalami kerugian mencapai Rp80 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 20.56 WIB di wilayah Dusun Sumberbahagia RT 002 RW 001 Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Berdasarkan kronologi kejadian, awalnya korban melihat postingan penjualan mobil pick up Isuzu Truk tahun 2003 di Facebook dengan harga Rp115 juta. Karena tertarik, korban kemudian menghubungi nomor yang tertera melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, korban berhubungan dengan seseorang yang mengaku bernama Yola. Setelah beberapa kali berkomunikasi, korban diarahkan untuk datang langsung ke lokasi guna melihat kendaraan dan melakukan transaksi.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan seorang pria yang mengaku bernama David Santoso. Suasana saat transaksi berlangsung dinilai cukup meyakinkan karena dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh beberapa orang yang berada di lokasi, termasuk pihak keluarga serta seseorang yang disebut sebagai pemilik kendaraan.
Korban kemudian melakukan negosiasi harga hingga disepakati sebesar Rp100 juta. Selanjutnya korban diminta mentransfer uang muka sebesar Rp80 juta ke rekening atas nama Risky Maulida Lubis dengan alasan untuk pengurusan administrasi kendaraan.
“Karena situasi terlihat meyakinkan dan semua orang di lokasi mengetahui transaksi tersebut, korban akhirnya percaya dan melakukan transfer,” ungkap pihak pendamping korban.
Namun setelah uang ditransfer, pihak yang sebelumnya berkomunikasi dengan korban mulai sulit dihubungi. Nomor WhatsApp yang digunakan bahkan tidak lagi aktif dan kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.
Korban pun mulai merasa curiga dan menduga dirinya telah menjadi korban penipuan.
Hal yang menjadi kejanggalan menurut korban adalah seluruh pihak yang berada di lokasi transaksi diduga mengetahui proses jual beli tersebut, termasuk pihak keluarga dan orang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.
“Yang menjadi pertanyaan besar, semua orang yang berada di lokasi mengetahui transaksi itu. Bahkan keluarga dan pihak pemilik mobil juga tahu. Tetapi setelah uang ditransfer, semuanya seolah lepas tangan,” ujar pendamping korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp80 juta dan telah membuat laporan resmi ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian. Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut serta memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam transaksi tersebut.
