Oknum Sekdes Diduga Dalangi PETI di Merangin, LKGSAI Siap Laporkan dengan Jeratan Multidimensi Hukum
Merangin, Jambi – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kian meresahkan. Selain merusak lingkungan, praktik ilegal ini diduga kuat melibatkan aparatur desa. Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DPD Jambi memastikan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum.
Dugaan terbaru mengarah pada keterlibatan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Air Liki Baru, Kecamatan Tabir Barat, berinisial AWL, yang disebut-sebut menjadi aktor lapangan dalam operasi PETI. AWL diduga mendapat dukungan modal dan logistik dari seorang donatur sekaligus pemasok alat berat berinisial AC, warga asal Pekanbaru.
Seorang warga Air Liki Baru mengaku lahannya di kawasan Sungai Petelek (Talun Tinggi) – Hulu Sungai Batang Tabir telah dirambah alat berat untuk PETI.
“Saya sudah mengelola lahan itu sejak awal, bahkan warga dan tokoh adat tahu. Tapi sekarang rusak karena tambang emas ilegal, dan sekdes malah mengklaim itu lahannya,” ungkap warga kepada tim investigasi LKGSAI.
Berdasarkan penelusuran, aliran dana hasil tambang emas ilegal itu diduga langsung masuk ke kantong pribadi AWL dan AC. Modus ini mengindikasikan adanya jaringan bisnis ilegal yang rapi dengan memanfaatkan kedudukan aparatur desa.
Ironisnya, kasus serupa pernah dilaporkan sebelumnya, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis yang membuat PETI terus menjamur di Merangin.
Lebih memprihatinkan lagi, aktivitas PETI disebut telah merambah ke kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Jika benar, hal ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius bagi kawasan konservasi dan ekosistem nasional.
Komitmen LKGSAI: Kawal Hingga Tuntas
Menanggapi situasi ini, LKGSAI DPD Jambi menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tambang ilegal, mafia tanah, dan penyalahgunaan wewenang tanpa pandang bulu.
“Ini bukan sekadar persoalan lahan warga, tapi sudah menyentuh ranah hukum, lingkungan, dan moral pejabat publik. Kami akan segera melaporkan kasus ini secara resmi serta mengawal hingga ada kepastian hukum. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang,” tegas perwakilan LKGSAI DPD Jambi.
LKGSAI juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak siapapun yang terlibat—baik oknum pejabat desa maupun pihak eksternal yang menjadi pendana dan penyedia alat berat.
Jerat Hukum yang Bisa Diterapkan
Kasus PETI di Merangin dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum, antara lain:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana 5 tahun & denda Rp100 miliar.
Pasal 161: Penjualan/penampungan hasil tambang ilegal diancam pidana 5 tahun & denda Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
Pasal 98: Pencemaran lingkungan akibat PETI bisa dipidana 3–10 tahun & denda Rp3–10 miliar.
KUHP
Pasal 55–56: Penyerta & penyedia sarana ikut dipidana.
Pasal 362–363: Pencurian dan pencurian dengan pemberatan.
Pasal 406: Perusakan lahan orang lain.
Pasal 480: Penadah hasil tambang ilegal.
UU Kehutanan (No. 41/1999)
Pasal 50 ayat (3) huruf g & Pasal 78 ayat (6) → Tambang dalam kawasan hutan tanpa izin dipidana 10 tahun & denda Rp5 miliar.
UU P3H (No. 18/2013)
Pasal 17 & 89: Tambang di kawasan hutan tanpa izin dipidana 3–15 tahun & denda Rp1,5–10 miliar.
UU Konservasi SDA (No. 5/1990)
Pasal 33 & 40: Merusak kawasan TNKS dipidana 5 tahun & denda Rp100 juta.
UU Tipikor (No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Jika aparatur desa menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, dapat dijerat pidana korupsi dengan hukuman 4–20 tahun & denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
UU Desa (No. 6/2014)
Pasal 29: Aparatur desa yang menyalahgunakan kewenangan bisa diberhentikan dari jabatan.
Penutup
Dengan landasan hukum yang begitu lengkap, LKGSAI menegaskan tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda penindakan.
“Jika dibiarkan, Merangin akan terus dijarah dan masyarakat hanya akan menjadi korban,” pungkas perwakilan LKGSAI.
LKGSAI berharap aparat hukum mampu memutus rantai praktik PETI yang sudah mengakar, demi keadilan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
