ACY Diduga Donatur dan Pemilik Alat Berat Asal Pekanbaru, Dalangi PETI
ACY Diduga Donatur dan Pemilik Alat Berat Asal Pekanbaru, Dalangi PETI di Merangin
Merangin, Jambi (25/09/2025) – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menyeruak ke permukaan. Aktivitas ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan tersebut diduga tidak berjalan sendiri. Temuan terbaru menunjukkan adanya keterlibatan dua aktor penting: seorang oknum perangkat desa dan seorang pengusaha dari luar daerah yang berperan sebagai penyandang dana sekaligus penyedia alat berat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jambi, Sampurna, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat keterlibatan AWL, Sekretaris Desa Air Liki Baru, Kecamatan Tabir Barat, serta seorang donatur sekaligus pemilik alat berat berinisial ACY asal Pekanbaru.
Dugaan Keterlibatan Aktor Lokal dan Eksternal
Berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi di lapangan, AWL diduga bertindak sebagai pengendali operasional PETI di wilayah Air Liki Baru. Dengan posisinya sebagai perangkat desa, AWL ditengarai memanfaatkan kewenangan untuk mengklaim lahan milik warga sebagai miliknya sendiri. Lahan tersebut kemudian dijadikan area tambang ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah maupun aparat terkait.
Sementara itu, ACY yang berasal dari Pekanbaru diduga menjadi penyandang dana sekaligus pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Keterlibatan pihak eksternal ini memperlihatkan bahwa jaringan PETI di Merangin tidak lagi sebatas aktivitas perorangan, melainkan sudah mengarah pada sindikasi bisnis ilegal yang terstruktur dan sistematis.
“Informasi yang kami terima, hasil PETI ini tidak masuk ke kas desa ataupun negara, melainkan langsung dinikmati oleh oknum tertentu, termasuk AWL dan ACY. Ini jelas merugikan rakyat dan negara,” tegas Sampurna.
Dampak Lingkungan dan Sosial yang Mengkhawatirkan
PETI di kawasan Merangin terbukti menimbulkan kerusakan serius. Lahan warga di sekitar Sungai Petelek (Talun Tinggi) hancur akibat penggunaan alat berat yang menggali tanah secara brutal. Tidak hanya itu, aktivitas tambang juga diduga telah merambah hingga kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), sebuah kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.
Kerusakan lingkungan ini berpotensi memicu bencana ekologis seperti longsor, banjir bandang, pencemaran air akibat merkuri, serta hilangnya habitat flora dan fauna endemik di TNKS. Selain kerusakan alam, praktik ilegal ini juga menimbulkan keresahan sosial karena banyak warga kehilangan lahan produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Dari sisi ekonomi, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah, mengingat emas yang diambil secara ilegal tidak tercatat dalam sistem pajak dan penerimaan negara.
Langkah Hukum dan Komitmen Penindakan
LKGSAI Jambi menegaskan tidak akan tinggal diam. Sampurna menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan AWL dan ACY dalam aktivitas PETI.
“Kami tidak akan segan-segan melaporkan oknum ini. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Sampurna.
Sementara itu, Polda Jambi sebelumnya telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas PETI dengan melakukan operasi rutin di sejumlah titik rawan tambang ilegal. Namun, kasus di Air Liki Baru menjadi perhatian khusus karena diduga melibatkan perangkat desa serta jaringan eksternal yang lebih besar.
Dukungan Terhadap Kebijakan Nasional
Sampurna juga menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal di Indonesia. Menurutnya, kasus PETI di Merangin adalah contoh nyata bagaimana praktik ilegal bisa berkembang karena adanya oknum aparat atau perangkat desa yang terlibat, serta adanya backing finansial dari luar daerah.
“Bapak Presiden sudah jelas menyatakan perang terhadap tambang ilegal. Kami, LKGSAI Jambi, siap mendukung penuh kebijakan itu di lapangan. Tidak ada ruang bagi mafia tambang di negeri ini,” tambahnya.
Tuntutan LKGSAI
Melalui rilis resmi ini, LKGSAI Jambi mendesak:
Aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan Kementerian terkait) segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan AWL dan ACY.
Pemerintah daerah Kabupaten Merangin bertanggung jawab mengawasi aparat desa agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
Pemerintah pusat memperkuat operasi pemberantasan PETI dengan dukungan personel dan peralatan.
Masyarakat diminta berani melaporkan segala bentuk praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Penutup
Kasus PETI di Air Liki Baru, Kecamatan Tabir Barat, menjadi cermin betapa seriusnya ancaman tambang ilegal terhadap lingkungan, ekonomi, dan keadilan sosial. Jika tidak segera ditindak, Merangin berpotensi menjadi salah satu pusat mafia tambang di Jambi.
LKGSAI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga para pelaku, baik aktor lapangan maupun donatur dari luar daerah, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim jambi lkgsai
