Aktivitas PETI AKAN dilaporkan sudah mulai merambah kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS
Merangin, Jambi – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal ini bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dugaan keterlibatan aparatur desa serta pihak eksternal sebagai pendana semakin memperkuat indikasi bahwa bisnis haram ini dijalankan dengan pola yang sistematis dan terstruktur.
Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jambi, Sampurna, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kondisi tersebut. Menurutnya, LKGSAI akan segera mengambil langkah konkret dengan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum. Tindakan ini diambil setelah pihaknya menerima arahan langsung dari Mabes Polri untuk mengawal, mengawasi, sekaligus menindaklanjuti maraknya aktivitas tambang ilegal di Jambi.
“Kami tidak akan membiarkan hal ini berlarut-larut. Sesuai arahan Mabes Polri, kami akan membuat sejumlah laporan resmi terkait dugaan banyaknya tambang ilegal di Merangin. Ini bukan sekadar isu lokal, tetapi menyangkut kepentingan negara, masyarakat, dan keberlangsungan lingkungan hidup,” tegas Sampurna,kamis
Oknum Sekdes dan Donatur Diduga Terlibat
Dugaan terbaru di lapangan mengarah pada keterlibatan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Air Liki Baru, Kecamatan Tabir Barat, berinisial AWL. Ia disebut-sebut menjadi aktor utama di lapangan sekaligus pengendali aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Tidak hanya itu, AWL juga diduga kerja sama seorang donatur berinisial AC, asal Pekanbaru, Riau. AC disebut bukan hanya sebagai penyandang dana, tetapi juga penyedia alat berat untuk memperlancar operasi ilegal.
Seorang warga pemilik lahan di kawasan Sungai Petelek (Talun Tinggi) – Hulu Sungai Batang Tabir mengaku tanah miliknya rusak akibat aktivitas tambang tersebut.
“Saya sudah lama mengelola lahan itu, bahkan warga dan tokoh adat mengetahui bahwa tanah itu milik saya. Tetapi kini dihancurkan dengan alat berat, dan parahnya oknum sekdes malah mengklaim sebagai miliknya,” ungkap warga itu kepada tim investigasi LKGSAI.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya aliran keuntungan dari aktivitas PETI yang langsung masuk ke kantong pribadi AWL dan AC. Pola ini mengindikasikan adanya jaringan bisnis ilegal yang memanfaatkan posisi strategis aparat desa serta dukungan eksternal dengan modal besar.
Ancaman ke Kawasan Konservasi
Lebih memprihatinkan lagi, aktivitas PETI dilaporkan sudah mulai merambah kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Jika benar, hal ini merupakan pelanggaran serius karena menyangkut kawasan konservasi dengan nilai ekologis tinggi dan menjadi salah satu paru-paru dunia.
Pakar lingkungan memperingatkan, kerusakan di TNKS akan berdampak luas, tidak hanya terhadap ekosistem flora dan fauna, tetapi juga terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat yang bergantung pada aliran sungai dan hutan sebagai sumber air bersih.
Dasar Hukum yang Membackup
Aktivitas PETI jelas melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).
- Pasal 158: Barang siapa melakukan usaha penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Pasal 161: Melarang setiap orang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral/batubara tanpa izin resmi.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pasal 98 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran/perusakan lingkungan, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
- Pasal 99 ayat (1): Barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran/perusakan lingkungan, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 55 KUHP: Setiap orang yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
- Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merusak barang milik orang lain, dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Pasal ini dapat dikenakan pada kasus perusakan lahan warga.
Desakan Penindakan Tegas
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap para pelaku tanpa pandang bulu. Desakan agar kasus ini tidak berhenti di meja laporan semakin menguat.
“Kalau terus dibiarkan, kami khawatir PETI ini akan semakin meluas dan merusak generasi mendatang. Aparat harus segera menindak, apalagi sudah ada bukti dan laporan dari masyarakat serta investigasi LKGSAI,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Sampurna menambahkan, dirinya bersama tim DPD LKGSAI Jambi telah berkoordinasi langsung di Mabes Polri terkait maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak mengantongi izin. Ia memastikan akan segera melengkapi laporan resmi dengan foto-foto, dokumen pendukung, serta keterangan warga untuk memperkuat bukti.
“Kami siap menyerahkan semua bukti yang ada. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Ini menyangkut kepentingan rakyat luas,” pungkas Sampurna.
tim lkgsai
