Polda Jatim Limpahkan Laporan Dugaan Pemerasan ke Polres Nganjuk, Proses Hukum Berlanjut
Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi melimpahkan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerasan ke Polres Nganjuk. Pelimpahan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B/2186/II/RES.7.4./2026/Ditreskrimum tertanggal 20 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Polda Jatim.
Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Sdr. Thomas Cahyadi di Nganjuk dan menjelaskan bahwa Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima surat pengaduan masyarakat tertanggal 5 Februari 2026 dari Lembaga Komando Garuda Sakti terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Berawal dari Pengaduan Masyarakat
Dalam isi surat resmi tersebut dijelaskan bahwa laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Sdr. Thomas Cahyadi. Dalam pengaduan tersebut disebutkan dua nama terduga, yakni Sdr. Supri dan Sdr. Sholeh.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk. Berdasarkan pertimbangan kewenangan wilayah hukum (locus delicti), maka penanganan perkara dinilai lebih tepat dilakukan oleh jajaran Polres Nganjuk.
Pelimpahan ini juga mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri;
- Surat internal Polda Jatim terkait pelimpahan pengaduan masyarakat.
Resmi Dilimpahkan ke Polres Nganjuk
Dalam poin ketiga surat tersebut ditegaskan bahwa guna mengoptimalkan penanganan perkara lebih lanjut, surat pengaduan dimaksud dilimpahkan ke Polres Nganjuk. Meski demikian, Ditreskrimum Polda Jatim akan tetap mengikuti perkembangan penanganannya.
Langkah pelimpahan ini merupakan prosedur standar dalam sistem penegakan hukum di lingkungan Polri, khususnya apabila lokasi kejadian berada di wilayah hukum satuan kerja tertentu. Dengan demikian, penyelidikan dan proses klarifikasi dapat dilakukan secara efektif dan sesuai dengan yurisdiksi.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Umar, S.I.K., M.H., atas nama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Dirreskrimum.
Menunggu Langkah Penanganan Polres Nganjuk
Dengan dilimpahkannya laporan tersebut, perhatian kini tertuju pada Polres Nganjuk untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Masyarakat berharap agar proses klarifikasi terhadap semua pihak yang disebut dalam laporan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Penanganan yang cepat dan terbuka dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Dugaan tindak pidana pemerasan sendiri merupakan perkara yang masuk dalam ranah pidana umum dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Sejumlah pihak juga menilai bahwa pelimpahan ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, meskipun penanganannya disesuaikan dengan kewenangan wilayah.
Komitmen Pengawasan Perkembangan Kasus
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Ditreskrimum Polda Jatim akan tetap memonitor perkembangan penanganan perkara setelah dilimpahkan. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme pengawasan berjenjang dalam sistem kepolisian.
Publik kini menantikan perkembangan selanjutnya dari Polres Nganjuk terkait tindak lanjut laporan dugaan pemerasan tersebut. Transparansi proses hukum dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi harapan bersama demi terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik sesuai data resmi yang tersedia.
