Penyidikan dugaan tindak pidana khusus di sektor pertambangan dan sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Nunukan memasuki tahap intensif.
Nunukan, 25–26 Februari 2026 – Penyidikan dugaan tindak pidana khusus di sektor pertambangan dan sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Nunukan memasuki tahap intensif.
Tim Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara melakukan penggeledahan selama dua hari berturut-turut, Kamis hingga Jumat (25–26/2/2026), dengan menyasar lima kantor pemerintah secara bersamaan di wilayah Nunukan.
Berdasarkan hasil monitoring Tim LKGSAI Nunukan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan pelanggaran administrasi dan aktivitas pertambangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana khusus.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Kejaksaan Negeri Nunukan melalui Kasi Intel belum memberikan keterangan rinci terkait substansi perkara. Namun, aktivitas penyidikan dan penggeledahan oleh tim Kejati Kaltara dibenarkan adanya.
Lima Kantor Disasar
Adapun lima kantor yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain:
- KSOP Kelas IV Nunukan (Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan)
- DPMPTSP Kabupaten Nunukan
- Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Nunukan
- Kantor Bagian Hukum Setda Nunukan
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik dikabarkan mengamankan ratusan dokumen fisik serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perizinan, pengawasan, dan aktivitas operasional pertambangan di wilayah tersebut.
Fokus Pertambangan dan Reklamasi
Perkara ini diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara, emas, dan pertambangan bebatuan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki tanggung jawab terhadap pengawasan reklamasi dan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan tambang. Sementara Bagian Ekonomi dan SDA serta Bagian Hukum Setda diduga berkaitan dengan aspek administrasi, regulasi, serta kebijakan daerah.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang pertambangan dan SDA yang diduga melibatkan tindak pidana khusus. Kejaksaan Tinggi memiliki kewenangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana khusus, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.
Proses Hukum Berjalan Transparan
Pihak Kejati Kaltara menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara proporsional dan transparan.
Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti dan informasi yang akan menjadi dasar pengembangan penyidikan lebih lanjut. Publik kini menantikan perkembangan berikutnya, termasuk pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perkara tersebut.
Penulis: Sitti Samriyani
Tim LKGSAI Nunukan
