Diduga Tak Miliki Izin, Pabrik Daur Ula.CV Indo Karya Bersatu, sebuah pabrik daur ulang biji plastik yang berlokasi di Desa Tempur Rejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri,
Diduga Tak Miliki Izin, Pabrik Daur Ulang Plastik CV Indo Karya Bersatu di Kediri Disorot
Kediri — CV Indo Karya Bersatu, sebuah pabrik daur ulang biji plastik yang berlokasi di Desa Tempur Rejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, diduga tidak mengantongi izin usaha yang lengkap. Dugaan tersebut mencuat setelah tim Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR) melakukan kunjungan langsung ke lokasi pabrik.
Saat dimintai keterangan oleh tim BPAR, pihak manajemen pabrik tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta. Alasan yang disampaikan adalah karena masa kontrak usaha disebut-sebut akan segera berakhir.
Temuan ini semakin memprihatinkan setelah sejumlah karyawan memberikan keterangan terkait sistem pengupahan. Beberapa pekerja mengaku digaji secara mingguan dengan nominal sekitar Rp50.000 per hari, angka yang jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur maupun UMK Kabupaten Kediri.
Menurut keterangan para pekerja, pabrik tersebut mempekerjakan sekitar 200 orang karyawan, bahkan lebih. Jika informasi ini benar, maka praktik ketenagakerjaan yang dijalankan patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar temuan tersebut, Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR) menyatakan akan melaporkan CV Indo Karya Bersatu kepada pihak-pihak terkait guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada:
- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- Aparat penegak hukum, jika diperlukan
BPAR menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak pekerja serta kepatuhan terhadap aturan perizinan dan lingkungan.
Kasus CV Indo Karya Bersatu dinilai sebagai persoalan serius yang membutuhkan investigasi menyeluruh dan transparan, agar tidak merugikan para pekerja serta masyarakat sekitar. Diharapkan pihak berwenang segera turun tangan guna memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak karyawan dapat dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
tim bpar



