Tim Investigasi LKGSAI Kediri–DPD Jatim Pantau Perkembangan Kasus, Tiga Kades di Kabupaten Kediri Segera Dinonaktifkan Sementara
Tim Investigasi LKGSAI Kediri–DPD Jatim Pantau Perkembangan Kasus, Tiga Kades di Kabupaten Kediri Segera Dinonaktifkan Sementara
Kediri — Tim Investigasi Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Kediri bersama DPD LKGSAI Jawa Timur terus memantau perkembangan penanganan kasus dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa yang melibatkan tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri.
Berdasarkan informasi yang berkembang, tiga kepala desa tersebut segera dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Adapun ketiga kades yang dimaksud yakni:
- Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan, Jamiin
- Kades Pojok, Kecamatan Wates, Darwanto
- Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Sutrisno
Ketiganya telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa tahun 2023, berdasarkan penetapan dari Polda Jawa Timur. Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Kediri melakukan telaah hukum sebelum mengambil keputusan administratif berupa penonaktifan sementara.
Proses tersebut telah dilanjutkan dengan penerbitan nota dinas dari Bupati Kediri yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan rapat koordinasi lintas instansi. Dari hasil rapat tersebut disusun berita acara sebagai landasan pembuatan draf SK penonaktifan sementara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Henry Rustriandy, menyampaikan bahwa draf SK penonaktifan telah rampung.
“Draf SK penonaktifan sementara sudah kami selesaikan dan pada Kamis (15/1) kemarin telah kami kirim ke Bagian Hukum Pemkab Kediri,” ujar Henry.
Saat ini, draf SK tersebut masih dalam tahap penelitian oleh Bagian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, dokumen akan diajukan kepada Bupati Kediri untuk mendapatkan tanda tangan.
“Setelah SK ditandatangani bupati, maka ketiga kades tersebut resmi diberhentikan sementara dari jabatannya,” tambah Henry.
Namun demikian, pihak DPMPD belum dapat memastikan kapan SK tersebut akan diterbitkan karena sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Kediri.
Sebagai informasi, kasus dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa ini disebut-sebut melibatkan uang pelicin dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah. Meski telah berstatus terdakwa, hingga saat ini ketiga kades tersebut masih tercatat sebagai kepala desa aktif dan masih menerima gaji penuh sambil menunggu keputusan resmi.
Tim Investigasi LKGSAI Kabupaten Kediri dan DPD Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum, transparansi, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih di Kabupaten Kediri.
tim lkgsai
