PKP Ajukan Gugatan Hukum Terhadap Keputusan Menteri Hukum Dan HAM,
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) resmi mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.10.AH.11.02. Tahun 2023 terkait dengan pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Kepemimpinan Nasional PKP periode 2023-2025.
ugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan dalil bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut diduga adalah cacat hukum karena keputusan Kementrian Hukum dan HAM hanya berdasarkan usulan dari Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKP yang ilegal dan tidak sah.
Atas gugatan tersebut, PKP meminta agar keputusan Menteri tersebut dibatalkan dan tidak diakui, tetap menjaga legitimasi dan proses politik internal partai.
“Gugatan ini ditujukan untuk memastikan bahwa proses politik dalam PKP berlangsung sesuai dengan aturan dan tata kelola yang berlaku, serta menegakkan prinsip-prinsip demokrasi internal partai tersebut. Demikian disampaikan, edi munadi selaku kader PKP
Dia menerangkan, sesuai Surat Edaran adanya gugatan Perbuatan melawan hukum yang diterimanya, bahwa PKP telah melayangkan pemberitahuan kepada seluruh kepala daerah dan DPRD di Indonesia. Yang isinya meminta agar Kepala Daerah dan DPRD untuk tidak mengakui keputusan tersebut hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
” Kondisinya bawa proses hukum sementara berjalan, sehingga baik pengurus dan kader PKP yang ada di Maluku untuk bersabar, sebab Dewan Pimpinan Nasional ( DPN) sementara melakukan upaya hukum berupa gugatan,” ucapnya.
