BNN Kota Kediri Lakukan Penangkapan, Kasus Dikawal Hingga Pengadilan
BNN Kota Kediri Lakukan Penangkapan, Kasus Dikawal Hingga Pengadilan
Kediri – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap seorang warga berinisial K.M.D.A. (24), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas BNN Kota Kediri menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pengumpulan data di lapangan. Dari hasil penyelidikan awal, petugas mencurigai adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika.
Berdasarkan kronologi kejadian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan menemukan indikasi kuat adanya barang terlarang. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga, termasuk tes urine serta pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Usai penangkapan, terduga dibawa ke Kantor BNN Kota Kediri untuk menjalani proses pemeriksaan, pendalaman, dan pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan asas hukum dan perlindungan hak-hak terduga.
Kepala BNN Kota Kediri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas, mulai dari proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
“BNN Kota Kediri memastikan kasus ini dikawal secara serius dan transparan sampai ke proses persidangan sebagai bentuk komitmen pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
BNN Kota Kediri juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran narkotika, termasuk melalui jasa pengiriman paket, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
#mabespolri#bnnpusat#kapoldajatim#kejaksaan
wartawan kediri bpar syampurna
