Mengungkap Data Sekolah dan Dana Desa: Masyarakat Berhak Tahu ke Mana Anggaran Mengalir
Mengungkap Data Sekolah dan Dana Desa: Masyarakat Berhak Tahu ke Mana Anggaran Mengalir
KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA | ACEH TENGGARA | – Transparansi data sekolah dan dana desa kembali menjadi sorotan publik. Temuan investigasi terbaru menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian data di beberapa sekolah, ditambah minimnya akses masyarakat terhadap informasi penggunaan dana desa. Padahal, baik sektor pendidikan maupun pembangunan desa dibiayai langsung oleh uang negara yang bersumber dari pajak rakyat.
Sekolah: Hak Publik untuk Tahu Data Pendidikan
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data pendidikan termasuk kategori informasi publik yang wajib dibuka. Itu mencakup:
Jumlah siswa aktif setiap tahun,
Daftar guru beserta status kepegawaiannya,
Anggaran yang diterima sekolah (seperti dana BOS),
Program kegiatan pendidikan yang dijalankan.
Namun, di lapangan, masyarakat kerap kesulitan mendapatkan data tersebut. Banyak orang tua dan wali murid tidak mengetahui detail berapa dana BOS yang diterima sekolah anak mereka, serta untuk apa dana itu digunakan.
Pasal 7 UU KIP tegas menyatakan: badan publik (termasuk sekolah negeri maupun swasta penerima dana BOS) wajib menyediakan informasi secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Dana Desa: Hak Warga untuk Mengawasi Pembangunan
Selain sektor pendidikan, dana desa juga sering kali disorot. Sejak berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa mendapat kucuran dana miliaran rupiah dari APBN untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga bantuan langsung.
Masyarakat berhak tahu dan mengawasi:
Total dana desa yang diterima setiap tahun,
Rencana penggunaan dana desa (RKPDes),
Realisasi kegiatan pembangunan,
Laporan pertanggungjawaban kepala desa.
Bahkan dalam Pasal 82 UU Desa, masyarakat diberikan hak untuk:
- Meminta informasi,
- Memberikan masukan,
- Mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Jika pemerintah desa tidak transparan, masyarakat bisa menuntut haknya melalui musyawarah desa, permintaan informasi resmi, atau bahkan melapor ke aparat hukum jika ditemukan indikasi penyelewengan.
Suara Lembaga Pengawas
Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul Amran, menegaskan:
“Masyarakat jangan takut untuk menuntut haknya. Data sekolah maupun dana desa adalah milik publik. Jika ada yang menutup-nutupi, itu pelanggaran hukum. Kami siap mendampingi warga untuk melaporkan ke Komisi Informasi Publik maupun aparat hukum.”
Hak Transparansi untuk Semua
Baik sekolah maupun pemerintah desa tidak boleh menutup data publik. Transparansi adalah kunci untuk mencegah manipulasi data dan korupsi. Masyarakat punya hak penuh untuk tahu, mengawasi, dan menuntut pertanggungjawaban.
Karena sejatinya, uang negara adalah uang rakyat – dan rakyat berhak tahu ke mana setiap rupiah digunakan. ***
Ketua lkgsai aceh
