LKGSAI Jatim Desak Hotel Surya Tunjukkan Legalitas: Soroti SOP, Perizinan, PLN, CSR, dan AMDAL yang Diduga Tidak Sesuai Perda Kabupaten Kediri
LKGSAI Jatim Desak Hotel Surya Tunjukkan Legalitas: Soroti SOP, Perizinan, PLN, CSR, dan AMDAL yang Diduga Tidak Sesuai Perda Kabupaten Kediri
Jawa Timur – Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jawa Timur resmi melayangkan surat klarifikasi bernada ultimatum kepada manajemen Hotel Surya. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas temuan dan laporan masyarakat terkait dugaan kuat adanya ketidaksesuaian SOP, perizinan, serta kewajiban lain yang seharusnya tunduk pada Perda Kabupaten Kediri.
Dalam klarifikasinya, LKGSAI Jatim menegaskan bahwa mereka menuntut jawaban tertulis, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar penyampaian informasi verbal.
LKGSAI Jatim menyoroti beberapa poin krusial yang selama ini diduga tidak transparan dan tidak sesuai regulasi, antara lain:
- SOP Internal yang Dinilai Tidak Sejalan dengan Perda
Hotel Surya diminta menunjukkan bukti kesesuaian SOP pelayanan, keamanan tamu, manajemen operasional, serta tata kelola usaha pariwisata.
LKGSAI menilai ada indikasi SOP yang dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat.
- Legalitas Usaha dan Perizinan Inti
LKGSAI menuntut hotel menunjukkan seluruh dokumen perizinan seperti:
Izin Operasional Hotel
TDUP/Perizinan Pariwisata
Izin tambahan untuk layanan khusus
Kelengkapan izin PLN, termasuk keabsahan instalasi daya dan tidak adanya penggunaan jaringan non-standar atau sambungan ilegal
Ketua LKGSAI menegaskan, “Jika ada perizinan yang tidak lengkap, maka hotel tidak layak beroperasi. Titik.”
- Kewajiban CSR yang Diduga Tidak Pernah Terealisasi
Sebagai pelaku usaha, hotel wajib memberikan kontribusi CSR kepada masyarakat sekitar.
Namun, laporan warga menyatakan tidak pernah ada transparansi atau realisasi yang dapat diverifikasi.
LKGSAI menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian kewajiban sosial.
- Dokumen HAMDAL/AMDAL dan Dampak Lingkungan
Hotel Surya juga diminta menunjukkan dokumen HAMDAL/AMDAL sebagai bukti kepatuhan terhadap dampak lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Jika dokumen ini tidak ada, maka hotel diduga beroperasi tanpa memenuhi analisis dampak lingkungan, yang merupakan pelanggaran serius.
- Perlindungan Konsumen dan Keamanan
LKGSAI menilai ada potensi pelanggaran terkait kenyamanan tamu, tata kelola keamanan, hingga potensi praktik yang tidak sesuai norma pariwisata daerah.
Pernyataan Keras LKGSAI Jatim
Ketua LKGSAI Jatim mengeluarkan pernyataan tegas:
“Kami menuntut klarifikasi resmi. Jika Hotel Surya tidak mampu menunjukkan legalitas lengkap—SOP, izin usaha, PLN, CSR, HAMDAL—maka ada dugaan kuat hotel telah melanggar Perda Kabupaten Kediri. Kami tidak segan membawa temuan ini ke tingkat penegak hukum.”
Ia menambahkan bahwa LKGSAI tidak akan mundur dalam mengawal ketaatan regulasi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan. Kediri punya Perda, dan semua wajib tunduk.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Surya masih bungkam dan belum memberikan jawaban atas surat klarifikasi yang dilayangkan.
LKGSAI Jatim menegaskan bahwa mereka siap melakukan langkah lanjutan, termasuk audiensi terbuka, investigasi lapangan, hingga pelaporan resmi apabila klarifikasi tidak segera diberikan dalam waktu yang wajar.
tim lkgsai kediri



