Ketua DPC LKGSAI Jombang Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Pungli Desa Barongsawahan
Ketua DPC LKGSAI Jombang Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Pungli Desa Barongsawahan
Jombang — Ketua DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Jombang memenuhi panggilan Kejaksaan terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Barongsawahan, Kabupaten Kediri.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang sebelumnya disampaikan LKGSAI mengenai dugaan praktik pungli yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum aparat desa. Dalam kesempatan tersebut, pihak LKGSAI telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung serta menghadirkan saksi-saksi yang dianggap mengetahui secara langsung peristiwa dugaan pungli tersebut.
Ketua DPC LKGSAI Jombang menyampaikan bahwa seluruh dokumen dan keterangan saksi telah diterima oleh pihak Kejaksaan dan diharapkan dapat menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya.
“Dalam pemanggilan ini, dokumen dan saksi sudah kami serahkan dan telah diterima dengan baik oleh pihak Kejaksaan. Harapan kami, LKGSAI, agar segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait, khususnya oknum aparat desa yang diduga terlibat,” tegasnya.
LKGSAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan upaya mendukung penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan. Organisasi ini juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan penyimpangan atau pungutan liar yang merugikan warga.
Dengan adanya proses hukum ini, LKGSAI berharap praktik pungli di tingkat desa dapat diberantas serta menjadi efek jera bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
tim lkgsai jombang
