Ketua DPC LKGSAI Resmi Laporkan Oknum Aparat Desa Barong Sawahan Terkait Dugaan Pungli Program PTSL
Ketua DPC LKGSAI Resmi Laporkan Oknum Aparat Desa Barong Sawahan Terkait Dugaan Pungli Program PTSL
Jombang – Ketua DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) secara resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh beberapa oknum aparat Desa Barong Sawahan, Kabupaten Kediri, ke aparat penegak hukum.
Laporan tersebut menyasar oknum Carik, Kasun, dan Modin Desa Barong Sawahan, yang diduga melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih persiapan perlengkapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketua DPC LKGSAI menyampaikan bahwa dugaan pungli tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan program nasional PTSL serta kegiatan masdasiq (musyawarah desa) untuk menarik sejumlah uang dari warga. Warga yang tidak memberikan uang disebut mengalami hambatan dalam proses pengukuran tanah, bahkan dipersulit atau tidak dilayani.
“Banyak masyarakat yang mengadu kepada kami. Mereka diminta sejumlah uang dengan alasan perlengkapan program PTSL. Jika tidak membayar, pengukuran tanah tidak dilakukan atau prosesnya dipersulit,” tegas Ketua DPC LKGSAI.
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan aturan karena program PTSL pada prinsipnya merupakan program pemerintah yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan masyarakat. Jika pun ada pembiayaan yang dibenarkan, harus melalui mekanisme resmi, kesepakatan tertulis, serta tidak bersifat paksaan.
LKGSAI menilai tindakan para oknum tersebut telah mencederai kepercayaan publik dan berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar.
Dalam laporan resminya, pihak LKGSAI telah menyerahkan keterangan warga, data pendukung, serta kronologi kejadian kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Ini demi keadilan bagi masyarakat dan sebagai bentuk komitmen pemberantasan pungli di tingkat desa,” tambahnya.
LKGSAI juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan praktik serupa, serta meminta pemerintah desa di wilayah lain agar menjadikan kasus ini sebagai peringatan untuk menjalankan program pemerintah secara bersih dan sesuai aturan.
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari peran kontrol sosial dan komitmen dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari pungli dan korupsi.
tim lkgsai jombang
