LKGSAI Jatim Datangi BPN Kabupaten Kediri, Soroti Dugaan Tumpang Tindih Surat Tanah di Pare Tulungrejo
LKGSAI Jatim Datangi BPN Kabupaten Kediri, Soroti Dugaan Tumpang Tindih Surat Tanah di Pare Tulungrejo
Kediri – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melakukan kunjungan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, guna menindaklanjuti adanya dugaan tumpang tindih surat tanah di wilayah Pare, tepatnya Desa Tulungrejo.
Kedatangan tim LKGSAI tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang diduga terdampak akibat permasalahan administrasi pertanahan yang berpotensi merugikan hak kepemilikan warga.
Perwakilan DPD LKGSAI Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya ketidaksesuaian data kepemilikan lahan, yang mengarah pada dugaan terjadinya penerbitan surat tanah ganda pada objek yang sama.
“Kami turun langsung ke BPN Kabupaten Kediri untuk melakukan klarifikasi dan memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar salah satu pengurus DPD LKGSAI Jatim di lokasi.
Dalam kunjungan tersebut, tim LKGSAI juga berupaya mengumpulkan data dan keterangan dari pihak terkait guna memperjelas duduk perkara. LKGSAI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendorong adanya transparansi dalam proses penyelesaian.
Pihak LKGSAI berharap, BPN Kabupaten Kediri dapat segera melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang menjadi objek sengketa, sehingga kejelasan hukum atas kepemilikan tanah dapat segera terwujud.
Selain itu, LKGSAI juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam proses pengurusan dokumen pertanahan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kejanggalan.
“Kami hadir sebagai mitra masyarakat untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh semua pihak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Kediri masih dalam tahap pendalaman dan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan awal.
