Dugaan Penyerobotan Lahan 200 Hektare di Tanah Laut, Pemilik Lahan Minta Keadilan
Dugaan Penyerobotan Lahan 200 Hektare di Tanah Laut, Pemilik Lahan Minta Keadilan
Tanah Laut, Kalimantan Selatan –
Syahrudin, pemilik sah lahan seluas 200 hektare yang berada di RT 08 RW 03, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan oleh pihak PT. Adi Perkasa Terminal Dinamika (PT. ATD). Kasus ini mencuat setelah Syahrudin menyadari bahwa sebagian besar lahannya diduga dikuasai tanpa izin oleh perusahaan tersebut.
Syahrudin menyebutkan bahwa dirinya memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah, baik berupa sertifikat maupun dokumen pendukung lainnya. “Lahan ini saya kelola secara turun-temurun, dan semua dokumen kepemilikan lengkap. Namun tiba-tiba perusahaan masuk dan menguasai lahan tanpa ada kesepakatan atau izin dari saya,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).
Lebih lanjut, Syahrudin mengaku telah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, namun belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan. “Kami sudah berupaya menyelesaikan dengan cara musyawarah, tapi tidak ada hasil. Karena itu, kami akan melaporkan dugaan penyerobotan ini kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Masyarakat dan Tokoh Setempat Ikut Prihatin
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian Syahrudin sebagai pemilik lahan, tetapi juga masyarakat sekitar Desa Sungai Cuka. Beberapa tokoh masyarakat setempat menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan penyerobotan ini, mengingat lahan tersebut merupakan sumber mata pencaharian warga.
“Kami berharap pihak pemerintah daerah dan aparat hukum segera turun tangan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan merugikan warga kecil,” ujar salah satu tokoh desa.
Belum Ada Keterangan Resmi dari Pihak PT. ATD
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Adi Perkasa Terminal Dinamika (PT. ATD) belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan penyerobotan lahan tersebut. Namun, pihak Syahrudin berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian damai.
“Kami siap membawa kasus ini ke meja hijau jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan,” tutup Syahrudin.
