Gerakan Masyarakat Pribumi (Gempur) dan tim KGSAI Morowali mengungkapkan bencana alam
Gerakan Masyarakat Pribumi (Gempur) dan tim KGSAI Morowali mengungkapkan bencana alam berupa banjir yang disertai lumpur masuk di pemukiman warga Desa Lele dan Desa Siumbatu akibat aktivitas perusahaan melakukan perambahan kawasan hutan secara ugal-ugalan.
Berdasarkan data lapangan dan hasil kajian kami, dugaan kami menjurus pada aktivitas Ilegal mining perambahan kawan hutan selama ini dari tahun 2019.
Ebit Ketua Gempur Morowali menyampaikan Saya yakin hampir semua APH dan Istansi pemerintah tau gerbong setan penambangan ilegal di Desa Siumbatu, Lele dan Dampala di Kecamatan Bahodopi.
Hampir semua oknum terlibat di dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut yang sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari proses penegakan hukumnya.
Selain itu, banjir yang disertai lumpur masuk di pemukim warga di duga kuat aktivitas iligal mining perambahan kawasan hutan di luar dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG)
Bedasarkan hasil investigasi kami di lapangan, pola penambangan secara terbuka PT. CGG ini sangat merugikan masyarakat lingkar tambang secara ekologi.
Saat ini kita bisa lihat di wilayah IUP PT.CGG di wilayah kawasan hutan banyak kubangan besar bekas galian perambangan ore nikel yang di tinggalkan begitu saja.
Tidak ada upaya reklamasi dan reboisasi atau penghijauwan kembali yang di lakukan perusahaan PT. CGG.
Irman selaku masyarakat Desa Siumbatu menyampaikan Pola penambangan secara terbuka seperti ini, dapat mengakibatkan daya dukung dan daya tampung air gunung mulai menurun signifikan, serta menurunya tutupan hutan sehingga memicu terjadinya banjir dan lumpur masuk di pemukiman masyarakat lingkar tambang.
Selain dari indikasih kuat ilegal mining, penimbunan sepadan pantai yang di gunakan buat pelabuhan jety dan penampungan ore nikel PT. CGG & PT. TDJ.
Hal ini sangat merugikan masyarakat secara ekologi terutama masyarakat di sekitaran pantai yang aktivitasnya sebagai nelayan.
Kita bisa lihat dampak dari aktivitas penimbunan sepadan pantai di Desa Siumbatu tersebut.
Saya masyarakat lingkar tambang tidak asal bicara atau mencari cari kesalahan perusahaan, kita bicara fakta hari.
Lebih ironisnya lagi, masyarakat lingkar tambang dan aktivis menyampaikan aksi demostrasi terkait hak-hak masyarakat, justri perusahaan melaporkan masyarakat kepihak kepolisian Polda Sulteng.
Ini hak masyarakat untuk menyapaikan pendapat di muka umum, jangan di kebiri untuk melakukan pembungkaman secara paksa.
Biarkan masyarakat menyampaikan demostrasi kendati apa yang di sampaikan selama ini menurut saya benar.
Kami meminta aparat penegak hukum khusnya kepolisian jangan sepihak menilai permasalahan, kampung kami sudah rusak dan sumberdaya alam nikel kami sudah habis.
Jangan ada lagi kriminalisasi masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum.
Bencana bencara kecil seperti banjir dan lumpur kami sudah mulai rasakat, ini akibat ulah dari tangan manusia yang tidak memperhatikan lagi pentingnya lingkungan sekitar tambang.
Sehingga berharap, siapa punya yang membaca berita ini baik Aparat penugak hukum dan instasi pemerintah segera usut tuntaskan indikasi ilegal mining di desa siumbatu, lele, dampala dan Desa Lalampu.
Pesan saya sama masyarakat khusunya di wilayah IUP PT. CCG segera sadar jangan perna suudzon dengan masyarakat yang menyapikan aksi demostrasi selama ini.
Kita harus lebih jelih melihat isu dan kondisi yang ada di kampung kita sebelum terjadi bencana-bencana besar terjadi di kampung kita cintai secara bersama-sama.
Kasihan kita masyarakat lingkar tambang hanya sedikit mendapatkan apa hasil sumber daya alam kita, tetap dampak negatifnya dikemudian hari kita dan anak cucu yang akan merasakan.
EBIT (KETUA GEMPUR MOROWALI)
IRMAN (MASYARAKAT DESA SIUMBATU)
