Resmi Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan ke Polres Kabupaten Kediri
Resmi Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan ke Polres Kabupaten Kediri
Merasa dirugikan secara nama baik, ekonomi, dan moral, pada Rabu, 4 Maret 2026, ia secara resmi melaporkan D.A. ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan.
Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk keseriusan untuk mencari keadilan serta membersihkan nama baiknya yang dinilai telah tercoreng akibat tuduhan dan narasi yang beredar di tengah masyarakat maupun media sosial. Ia mengaku mengalami tekanan moral yang cukup berat dan dampak ekonomi yang signifikan, karena usahanya disebut mengalami penurunan akibat opini negatif yang berkembang.
“Langkah hukum ini saya ambil agar semuanya menjadi terang dan jelas. Saya ingin kebenaran dibuktikan melalui jalur resmi, bukan melalui opini atau narasi sepihak,” ungkapnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang disangkakan antara lain:
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila dugaan pencemaran dilakukan melalui media elektronik atau media sosial.
Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, apabila terdapat unsur ancaman atau tekanan untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk dikaji dan dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah menurut hukum.
Imbauan kepada Masyarakat
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video, tangkapan layar, maupun narasi sepihak yang beredar sebelum ada keputusan resmi dari pihak berwenang. Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi merugikan banyak pihak.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penerimaan laporan dan menunggu proses tindak lanjut dari penyidik Polres Kabupaten Kediri. Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan sebagai upaya menegakkan kebenaran serta memulihkan nama baik yang telah tercemar melalui mekanisme hukum yang sah.
