Tim KGSAI Dan Gerakan Masyarakat Pribumi (Gempur) Morowali meminta Kementrian Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertidak tegas atas penimbunan sepadan pantai PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) di Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi Kab. Morowali.
Tim KGSAI Dan Gerakan Masyarakat Pribumi (Gempur) Morowali meminta Kementrian Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertidak tegas atas penimbunan sepadan pantai PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) di Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi Kab. Morowali.
Penimbunan sepadan pantai yang digunakan sebagai tempat perampungan ore nikel dan diduga akan gunakan sebagai pelabuhan jetty.
Ketua Gempur Morowali Ebit mengatakan, kegiatan penimbunan atau reklamasi sepadan pantai dan pengrusakan hutan mangrove sudah dilakukan dari tahun 2022.
Kegiatan penimbunan sepadan pantai dan pengrusakan hutan mangrove PT. CGG sudah sangat merusak lingkungan laut disekitar pantai.
Dan saya pastikan aktivitas tersebut tidak mengantongi izin reklamasi dan Persetujuan Kesesuai Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementrian KKP.
Menurut Ebit, PT. CGG diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
