Diduga Salah Penempatan Anggaran APBD 2025, Kelompok Tani RT 06 Suaran Minta Bupati Berau Turun Tangan
Diduga Salah Penempatan Anggaran APBD 2025, Kelompok Tani RT 06 Suaran Minta Bupati Berau Turun Tangan
Berau – Dugaan penyalahgunaan penempatan anggaran APBD Murni Tahun 2025 terjadi di Kampung Suaran, Kecamatan (isi jika diperlukan). Kelompok Tani Maju Bersama RT 06 melayangkan permohonan resmi kepada Bupati Berau untuk menindaklanjuti dugaan kesalahan tersebut, setelah mengetahui bahwa dana yang telah ditetapkan melalui disposisi Bupati justru dialihkan ke lokasi lain.
Anggaran sebesar Rp 6,5 miliar yang sejatinya dialokasikan untuk peningkatan jalan tani di RT 06 berdasarkan proposal resmi dan legalitas lengkap dari Kelompok Tani Maju Bersama, disebutkan telah berdisposisi langsung oleh Bupati Berau dan tercatat dalam APBD Murni Tahun 2025.
Namun, dalam praktik di lapangan, anggaran tersebut diduga dialihkan ke RT 07, kepada kelompok tani lain yang tidak pernah mengajukan proposal dan tidak memiliki legalitas sah. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dan penunjukan Kepala Kampung Suaran.
Ketua Kelompok Tani Maju Bersama RT 06, Burhanuddin, menyatakan bahwa langkah tersebut sangat merugikan masyarakat. Selain tidak sesuai dengan dokumen resmi, pengalihan itu juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum karena penggunaan anggaran negara tidak tepat sasaran.
“Proposal kami sudah lengkap, sah, dan mendapat disposisi Ibu Bupati. Pagu anggaran Rp 6,5 miliar sudah masuk APBD 2025 untuk RT 06. Tapi kenyataannya dialihkan ke RT 07 yang tidak punya legalitas. Ini sudah menyalahi aturan dan sangat merugikan masyarakat kami,” jelas Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan bahwa Ketua Kelompok Tani RT 06 tidak pernah memberikan persetujuan apa pun terkait pemindahan kegiatan ke RT 07. Bahkan alasan pemindahan lahan ke RT 01 dan RT 04 yang disebut-sebut oleh pihak kampung tidak pernah dibenarkan, karena berada di luar konsesi TRH dan tidak sesuai hasil verifikasi yang telah menjadi dasar disposisi Bupati.
Langkah ini ditengarai memiliki unsur kepentingan tertentu, karena tidak mengikuti prosedur maupun ketentuan hukum mengenai penggunaan APBD.
Ketua BPK Kampung Suaran yang turut mengetahui persoalan ini menegaskan bahwa masyarakat Kampung Suaran, khususnya RT 06, berharap Bupati Berau memberikan langkah cepat untuk menghindari potensi konflik dan persoalan hukum yang lebih besar.
Masyarakat berharap agar Bupati Berau segera melakukan peninjauan, meluruskan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Kampung Suaran, serta mengembalikan lokasi kegiatan pembangunan jalan tani sesuai dengan proposal asli yang sah.
“Ini menyangkut anggaran pembangunan APBD Kabupaten Berau. Jangan sampai salah penempatan ini menjadi persoalan hukum dan merugikan masyarakat,” tegas Burhanuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat menantikan respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Berau terkait dugaan salah sasaran anggaran tersebut.
