Uncategorized
PT. ELAP Diduga Tak Miliki Izin, Aktivis Empat Lawang Desak Kejagung Periksa*
PT. ELAP Diduga Tak Miliki Izin, Aktivis Empat Lawang Desak Kejagung Periksa*
Sumatera Selatan – Sejumlah mahasiswa mengatasnamakan mahasiswa Empat Lawang-Jakarta dan koordinator aksi, Tonico Angga, melakukan demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung.
Mereka meminta Kejagung untuk memeriksa dan menindak tegas PT Elap yang membuka lahan sawit di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan karena diduga tidak memiliki izin dan melakukan berbagai pelanggaran hukum.
Demonstrasi ini dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, di depan gedung Kejaksaan Agung, Jl. Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
PT Elap diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum, seperti tidak memiliki izin HGU dan IUP sehingga tidak membayar pajak, merusak hutan lindung, dan tidak memberikan CSR kepada masyarakat.
Aktivis Empat Lawang meminta Kejagung untuk segera mengaudit kerugian negara akibat pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT Elap dan menindak tegas perusahaan tersebut. Mereka juga akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Miko Rolis
DPC LKGSAI Kawal Ketat Kasus Dugaan Korupsi Pegawai Bank di Tasikmalaya
Dewan Pimpinan Cabang LKGSAI Budi Santoso Mengawal Kasus Dugaan Korupsi Pegawai Bank di Tasikmalaya
Tasikmalaya, 11 Juli 2025 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) yang dipimpin oleh Budi Santoso mengambil peran aktif mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai bank pelat merah di Kota Tasikmalaya. Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya dan telah menetapkan seorang pegawai sebagai tersangka.
Oknum Pegawai Bank Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp500 Juta
Kejari Kota Tasikmalaya resmi menetapkan tersangka berinisial GG, yang sejak tahun 2024 menjabat sebagai marketing di salah satu bank pelat merah. GG diduga telah melakukan penyalahgunaan dana perusahaan sebesar Rp500 juta untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan secara resmi dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kejari Kota Tasikmalaya oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Eka Prasetya Saputra.
“Tim penyidik menetapkan satu tersangka dalam perkara korupsi di bank perkreditan rakyat di Kota Tasikmalaya dengan inisial GG,” jelas Eka.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, GG diketahui tidak menyetorkan uang sejumlah Rp500 juta ke perusahaan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh GG. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian yang jumlahnya setara dengan dana yang diselewengkan.
Eka menambahkan, penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Juli 2025 setelah adanya laporan resmi dari pihak bank, ditambah dengan informasi pendukung dari berbagai sumber.
“Tersangka telah bekerja selama 21 tahun di bank tersebut dan bertugas di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk menarik dana tanpa izin dan menggunakan uang tersebut secara pribadi,” ujarnya.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum yang Berjalan
Tersangka GG dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun.
Saat ini, Kejari Tasikmalaya tengah melengkapi berkas perkara guna segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka
Kuasa hukum GG, Damas Afrianur, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga mengakui bahwa kliennya memang menggunakan uang perusahaan, namun dengan alasan menjalankan usaha pribadi.
“Benar, klien kami mengakui menggunakan uang tersebut. Uang itu digunakan untuk berbisnis yang dilakoninya, tetapi ternyata ia tertipu,” ungkap Damas.
Dukungan dan Pengawalan dari LKGSAI Kota Tasikmalaya
Budi Santoso, Ketua DPC LKGSAI Kota Tasikmalaya, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di seluruh lini, termasuk dalam kasus ini.
“Kami mengawal proses hukum agar berjalan adil, transparan, dan tanpa intervensi. Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang bersih dan berkualitas,” ujar Budi Santoso.
LKGSAI Kota Tasikmalaya juga berkomitmen untuk terus menjadi corong edukasi anti-korupsi serta mengajak masyarakat aktif berperan dalam pengawasan dan pelaporan segala bentuk penyimpangan
tim lkgsai tasikmalaya
LKGSAI Kota Bekasidan kab bekasi Apresiasi Pengungkapan Sindikat Narkoba Jaringan Golden Crescent oleh Ditresnarkoba Polda Jabar
Bekasi, 11 Juli 2025 — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kota Bekasi, melalui Novrizal dan Jack Anwar, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat dan Polres Jakarta Barat atas keberhasilan mengungkap laboratorium narkoba jaringan internasional di wilayah Meruya Selatan, Jakarta Barat.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang kian mengkhawatirkan dan telah menyusup ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk melalui sindikat lintas negara.
Jaringan Internasional Golden Crescent
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa laboratorium sabu yang berhasil dibongkar itu merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Golden Crescent, yang mencakup wilayah Timur Tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.
“Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan surveillance sejak Sabtu, 5 Juli 2025, terhadap seorang warga negara asing yang baru saja masuk ke Indonesia,” ujar Kombes Pol. Hendra dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Penggerebekan dan Barang Bukti
Setelah pembuntutan intensif, target diketahui menuju sebuah rumah kontrakan yang dicurigai sebagai lokasi produksi narkotika. Tim Ditresnarkoba Polda Jabar pun melakukan penggerebekan pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 07.30 WIB di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam operasi ini, dua orang tersangka berhasil diamankan, yaitu MT dan RA, salah satunya adalah warga negara asing. Selain itu, empat orang saksi turut diperiksa untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Dua drum berisi cairan diduga sabu cair
- Satu galon air mineral berisi cairan mencurigakan
- Empat botol kecil berisi cairan toulen
- Botol kecil cairan aseto
- Sejumlah peralatan produksi lainnya
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
- Subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
- Lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
LKGSAI Kota Bekasi kab bekasi Berantas Sampai ke Akar!
Novrizal dan Jack Anwar dari LKGSAI Kota Bekasi menegaskan bahwa lembaga mereka mendukung penuh pemberantasan narkoba dan segala bentuk kejahatan terorganisir, terutama yang melibatkan jaringan internasional.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas pengungkapan ini. Sindikat narkotika adalah musuh bersama bangsa. Sudah waktunya Indonesia bersih dari jaringan perusak generasi. Kami, LKGSAI, akan terus berdiri di garis depan, bersama rakyat dan penegak hukum, memberantas korupsi dan narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Jack Anwar.
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
LKGSAI: Dukung Penuh Penegakan Hukum, Berantas Korupsi Sampai ke Akar-akarnya
Jakarta, 11 Juli 2025 — Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menindak kejahatan kerah putih kembali mendapat sorotan luas publik setelah menetapkan pengusaha nasional Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak periode 2018–2023. Kasus ini menyeret perusahaan milik Riza, PT Orbit Terminal Merak (OTM), dalam skandal kontrak kerja sama yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Penetapan Riza sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.
Modus: Manipulasi Kontrak dan Hilangnya Aset Negara
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan bahwa Riza Chalid tidak bertindak sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan tiga tersangka lainnya, yakni HB, AN, dan GRJ, untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan pengelolaan BBM nasional yang menjadi kewenangan PT Pertamina (Persero).
Mereka memaksa lahirnya kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan skema yang merugikan negara, padahal menurut dokumen internal saat itu Pertamina tidak memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
“Kontrak tersebut tidak hanya dipaksakan, namun skema kepemilikan aset yang seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga setelah kontrak 10 tahun berakhir justru dihapuskan secara sepihak,” tegas Qohar dalam konferensi pers, Kamis malam (10/7), di Gedung Kejaksaan Agung.
Menurut hasil kajian Pranata Universitas Indonesia (UI), bila kontrak tersebut dikelola secara benar, maka dalam 10 tahun terminal BBM Merak akan beralih menjadi milik negara melalui PT Pertamina Patra Niaga. Tetapi dalam realisasinya, klausul sharing asset justru dihapus, dan harga sewa ditetapkan sangat tinggi.
Kerugian Negara Fantastis: Rp2,9 Triliun dari Satu Proyek, Rp285 Triliun Total
Dari hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang timbul hanya dari kerja sama PT OTM mencapai Rp2,9 triliun — dinyatakan sebagai total loss karena negara sama sekali tidak mendapatkan keuntungan atau kepemilikan aset.
Namun angka itu belum seberapa dibandingkan total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam skema tata kelola minyak nasional sepanjang 2018–2023. Qohar menyebut angka kerugian mencapai Rp285 triliun (Rp285.017.731.964.389), menjadikannya sebagai salah satu kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Riza Chalid Mangkir, Kejagung Siapkan Langkah Ekstradisi
Muhammad Riza Chalid diketahui tidak berada di Indonesia, dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Berdasarkan informasi yang dikantongi Kejaksaan, Riza kini berdomisili di Singapura.
“Kami sedang menyiapkan segala proses hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia. Proses penegakan hukum tidak boleh terhenti,” ujar Qohar.
LKGSAI Serukan Pemberantasan Korupsi Tanpa Kompromi
Menyikapi perkembangan ini, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menindak kasus korupsi besar ini. LKGSAI menilai, kasus yang melibatkan mafia minyak ini merupakan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat Indonesia.
“LKGSAI berdiri tegak mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Korupsi adalah musuh bersama. Harus diberantas sampai ke akar-akarnya, siapapun pelakunya — pejabat, pengusaha, atau penegak hukum sekalipun,” tegas Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, dalam pernyataan resminya.
Menurut LKGSAI, korupsi tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap negara dan hukum. Organisasi ini juga berkomitmen akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi aparat dan lembaga negara.
Peringatan bagi Para Pengkhianat Bangsa
LKGSAI menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bagi para mafia anggaran dan pelaku kolusi di sektor strategis nasional, terutama energi dan migas. Negara tidak boleh tunduk terhadap permainan oknum elite yang hanya mengejar keuntungan pribadi.
“Apa bisa tahan melihat rakyat susah beli BBM, sementara miliaran dan triliunan uang negara dijarah secara sistematis? Kami tidak akan diam. LKGSAI akan menjadi corong rakyat dan penjaga keadilan,” pungkas Edi Munadi.
Penutup: Keadilan Harus Ditegakkan
Kasus korupsi tata kelola minyak yang menyeret Muhammad Riza Chalid dan rekan-rekannya adalah ujian besar bagi integritas hukum di Indonesia. Masyarakat luas kini menanti aksi nyata dan hasil akhir yang tegas, bukan hanya pencitraan.
LKGSAI menyerukan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada tersangka, tetapi menelusuri aliran dana, aktor pendukung, serta penyokong politik yang memungkinkan praktek busuk ini terjadi.
Penulis:
Tim Redaksi Media LKGSAI Nasional
📍 Jakarta, Indonesia
📅 Jumat, 11 Juli 2025
Kasus Narkoba di Polres Nunukan Dibongkar
Jakarta, 11 Juli 2025 — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya setelah mendengar laporan bahwa sejumlah anggota Polri kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Salah satu dari empat oknum yang ditangkap adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH, yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu.
“Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar. Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang,” tegas Kapolri kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Penangkapan empat anggota Polres Nunukan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dibantu oleh Propam Mabes Polri dan jajaran Polres Nunukan. Mereka diamankan di Wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Penindakan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba lintas wilayah. Meskipun belum dirinci secara lengkap mengenai kronologi dan barang bukti, Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa semua pelaku adalah anggota Polri, tanpa melibatkan warga sipil.
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan, dan akan ada tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat,” ujar Brigjen Eko.
LKGSAI: Jangan Biarkan Penegak Hukum Jadi Pelanggar Hukum
Merespons kasus yang mencoreng institusi kepolisian, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyampaikan sikap tegas menolak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk yang dilakukan oleh oknum aparat.
“Sangat disayangkan, ketika masyarakat gencar diberikan pemahaman bahaya narkoba, justru muncul ironi: oknum penegak hukum menjadi pelanggarnya,” ujar Sitti Samriyani, wartawati LKGSAI Nunukan.
LKGSAI selama ini dikenal aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba melalui media, kampanye sosial, dan pemberdayaan pemuda. Organisasi ini berkomitmen untuk terus menjadi corong edukasi, sekaligus pengawal keadilan.
“Apa bisa tahan melihat masyarakat terus-menerus menjadi korban, sementara pelakunya justru dari dalam institusi? LKGSAI akan terus berdiri di garis depan untuk melawan narkoba, mengedukasi rakyat, dan mengawal jalannya keadilan,” pungkas Sitti.
Komitmen Tegas: Zero Tolerance Terhadap Narkoba
Penangkapan ini kembali menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Polri bahwa tidak ada tempat bagi penyalahguna narkotika, terlebih yang berseragam. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, sebagaimana disampaikan oleh Kapolri dan sejalan dengan arah kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menyerukan “zero tolerance” terhadap narkoba di tubuh aparat.
Penulis:
Sitti Samriyani
Wartawati Media LKGSAI
Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
Penangkapan Oknum Polisi Nunukan: Tim Mabes Polri Bawa Tujuh Tersangka Menuju Jakarta, IPTU Soni Tidak Diborgol
Nunukan, 10 Juli 2025 — Tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di wilayah Nunukan, Tim Mabes Polri membawa tujuh personel yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS), untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Jakarta.
Informasi ini diperoleh dari hasil monitoring Media LKGSAI Nunukan, termasuk saat konferensi pers yang digelar di Polsek KP3 Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa tindakan pemborgolan terhadap IPTU Soni, yang diketahui menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nunukan.
Seorang anggota DPRD Nunukan dari Komisi I, yang enggan disebutkan namanya, turut mengonfirmasi melalui pesan tertulis kepada wartawati LKGSAI Nunukan, Sitti Samriyani, bahwa IPTU Soni memang tidak dalam kondisi diborgol sejak penangkapan hingga keberangkatan. Hal ini memicu berbagai tanggapan di masyarakat mengenai perlakuan hukum yang dianggap tidak merata.
Detail Keberangkatan Tim Mabes Polri
Jadwal Perjalanan Tim
- Pukul 11.20 WITA: Tim Mabes Polri bersama para tersangka tiba di pelabuhan PLBL Nunukan.
- Pukul 11.25 WITA: Seluruh personel dan tersangka memasuki kapal cepat Sadewa Gemilang.
- Pukul 11.30 WITA: Kapal diberangkatkan dari pelabuhan menuju Tarakan.
- Pukul 11.35 WITA: Tim meninggalkan Nunukan secara resmi untuk proses lanjutan di Jakarta.
Komitmen Penegakan Hukum
Proses ini merupakan bagian dari komitmen Mabes Polri untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya sendiri, terutama dalam kasus narkotika yang sangat merusak citra dan kepercayaan publik. Penindakan terhadap anggota internal ini dinilai mencerminkan keseriusan institusi Polri dalam membersihkan tubuhnya dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
“Kegiatan ini berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur. Namun tetap dibutuhkan pengawasan ketat dalam proses hukum selanjutnya di Jakarta untuk memastikan transparansi dan keadilan, sekaligus menjaga nama baik institusi di mata masyarakat,” tegas Sitti Samriyani, wartawati LKGSAI Nunukan.
Penanganan kasus ini juga sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya ketegasan, profesionalisme, dan transparansi dalam tubuh aparat penegak hukum.
Penulis: Sitti Samriyani
Wartawati LKGSAI Nunukan, Kalimantan Utara

LKGSAI Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kota Prabumulih, Siap Menggerakkan Program Strategis Pusat untuk Kesejahteraan Daerah
Prabumulih, 11 Juli 2025 — Satu langkah penting kembali ditorehkan oleh Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) dalam memperluas jaringan dan memperkuat perannya di tengah masyarakat. Melalui diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Kesbangpol Kota Prabumulih, LKGSAI kini secara resmi diakui keberadaannya oleh Pemerintah Kota Prabumulih. Langkah administratif ini menjadi pondasi kuat bagi pelaksanaan berbagai program strategis dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di tingkat daerah, khususnya di Kota Prabumulih.
Pengesahan ini sekaligus menandai komitmen LKGSAI dalam berkontribusi aktif terhadap pembangunan daerah, melalui program-program nyata yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Dengan legalitas yang sah, LKGSAI Prabumulih kini bersiap menjadi mitra sejajar pemerintah dalam mendukung pembangunan berbasis masyarakat dan mengawal jalannya kebijakan publik secara konstruktif.
Dipimpin Aktivis Muda yang Berintegritas
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LKGSAI Kota Prabumulih kini dinakhodai oleh Bapak Kamal, seorang tokoh yang dikenal luas sebagai aktivis sosial, dengan kepedulian tinggi terhadap isu-isu kemasyarakatan, pendidikan, dan pemberdayaan pemuda. Di bawah kepemimpinannya, DPC LKGSAI Prabumulih tidak hanya menjadi simbol kehadiran organisasi secara struktural, tetapi juga pusat gerakan sosial dan inspirasi bagi generasi muda.
Ia tidak berjalan sendiri. Kamal didampingi oleh dua sosok berpengaruh lainnya, yakni Erwin dan Bambang, yang selama ini aktif dalam kegiatan sosial, ekonomi rakyat, dan pemberdayaan komunitas. Kolaborasi ketiganya membawa semangat baru untuk membumikan nilai-nilai perjuangan organisasi, menjadikannya lebih dekat dengan masyarakat, serta responsif terhadap berbagai persoalan lokal.
Program Strategis yang Akan Dijalankan
Dengan legalitas resmi yang telah dikantongi, LKGSAI Prabumulih siap menjalankan beragam program unggulan yang digagas oleh DPP, yang mencakup antara lain:
- Pemberdayaan Ekonomi Rakyat melalui koperasi dan pelatihan kewirausahaan
- Gerakan Sosial dan Kemanusiaan untuk membantu masyarakat rentan dan terdampak bencana
- Pembinaan Generasi Muda melalui pelatihan kepemimpinan, pelatihan vokasi, dan kegiatan edukatif
- Advokasi Masyarakat untuk menyuarakan hak-hak warga secara konstitusional
- Pendampingan Komunitas Lokal dalam sektor pertanian, lingkungan, dan ketahanan pangan
“Dengan SKT ini, kami siap menjadi garda depan dalam menjalankan program-program dari pusat untuk masyarakat Prabumulih. Fokus kami adalah pemberdayaan ekonomi rakyat, penguatan pendidikan karakter, dan mendorong lahirnya pemuda yang produktif dan berintegritas,” tegas Kamal dalam keterangannya.
Menjadi Mitra Strategis Pemerintah dan Rakyat
LKGSAI Prabumulih juga menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Prabumulih dalam berbagai sektor pembangunan. Keberadaan lembaga ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang, penghubung antara suara masyarakat dan arah kebijakan pemerintah, demi terciptanya keadilan sosial dan pembangunan yang merata.
“LKGSAI bukan hanya sekadar organisasi yang hadir secara administratif. Kami hadir untuk mendengar, bergerak, dan menjadi bagian dari solusi. Kami ingin menjadi mitra yang kritis, solutif, dan loyal terhadap perjuangan masyarakat,” ungkap Erwin, selaku salah satu pengurus inti.
Bambang juga menambahkan, “Kami memiliki cita-cita besar agar Prabumulih menjadi kota yang kuat secara ekonomi rakyat, berdaya saing, dan memiliki generasi muda yang cinta bangsa serta tangguh menghadapi tantangan zaman.”
Penutup: Menuju Organisasi yang Berdampak Nyata
Dengan pengesahan SKT ini, LKGSAI Prabumulih resmi menjadi bagian dari struktur kelembagaan LKGSAI secara nasional yang sah dan terorganisir. Langkah ini bukan hanya administratif, melainkan titik tolak perjuangan baru untuk menghadirkan program kerja nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Ke depan, DPC LKGSAI Prabumulih berkomitmen untuk terus tumbuh dan berkembang, tidak hanya menjadi organisasi yang hadir di atas kertas, tetapi menjadi kekuatan sosial yang hidup dan berdenyut bersama rakyat.
Menanti Tindakan Tegas Dari Pemda Bungo Bagi Tempat Hiburan Malam Yang Melanggar Perda
Menanti Tindakan Tegas Dari Pemda Bungo Bagi Tempat Hiburan Malam Yang Melanggar Perda
Diduga Melanggar Izin Resto Atau Karaoke Keluarga PICOLLOS Masih Beroperasi
Picollos nama resto dan karaoke keluarga yang terletak di Peta PICOLLOS, RESTO, KTV, & LOUNGE
Jl. Lintas Sumatera No.KM.4, Arah padang, Kec. Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi 37211, Provinsi Jambi, ( 10/07/2025 ).
Sebelumnya juga sempat piral dipemberitaan, sidak yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD beserta jajaran dari komisi satu dan Satpol-PP serta dinas perizinan Kabupaten Bungo.
Dimana ditemukan botol – botol bekas minuman atau Miras, dan tidak sesuainya penataan ruang yang diduga sudah melanggar perda dan tidak sesuai dengan izinnya, yaitu izin resto dan cafe keluarga.
Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhamad Adani, S.H., M.Kn, pun terkejut sampai beliau bertanya, izinnya ini resto atau cafe kah,?
Dan beliau pun sempat bersetepmen, kepada kepala dinas perizinan dan kasat polpp, jika terbukti melanggar tidak sesuai aturan perda kita tutup dulu,” ucap ketua DPRD Bungo Muhammad Adani S,H, M,K,n.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP & Damkar) Khaidir Yusuf, pun pernah menegaskan siap menutup tempat hiburan Karaoke di Bungo, jika terbukti melanggar perda kabupaten Bungo.
Jika merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo nomor 3 tahun 2021 tentang hiburan malam, maka sudah jelas banyak pelanggaran – pelanggaran tempat – tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bungo ini.
Sanksi berat pelanggaran tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo dapat berupa penutupan tempat usaha. terhadap tempat hiburan yang menjual minuman keras dan praktek prostitusi berkedok resto dan karaoke.
Beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo adalah ¹ ²:
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 05 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha
- Perda Nomor 03 tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol
- Perda Nomor 09 tahun 2009 tentang Pajak Hiburan
Kasus Pegasus dan Zeus Resto dan Lounge yang melakukan aktivitas hiburan malam tanpa izin dan melanggar jam operasional menjadi contoh penerapan sanksi tersebut bagi tempat-tempat yang menyalahgunakan izin usaha.
Hal yang masih perlu diperhatikan:
- Konsistensi penindakan: Pemda Bungo perlu memastikan bahwa semua tempat hiburan malam yang melanggar perda dikenai sanksi yang sama untuk menjaga konsistensi dan keadilan.
- Pengawasan: Pemda Bungo perlu meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam untuk mencegah pelanggaran perda.( Tim )
