LKGSAI Kota Bekasidan kab bekasi Apresiasi Pengungkapan Sindikat Narkoba Jaringan Golden Crescent oleh Ditresnarkoba Polda Jabar
Bekasi, 11 Juli 2025 — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kota Bekasi, melalui Novrizal dan Jack Anwar, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat dan Polres Jakarta Barat atas keberhasilan mengungkap laboratorium narkoba jaringan internasional di wilayah Meruya Selatan, Jakarta Barat.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang kian mengkhawatirkan dan telah menyusup ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk melalui sindikat lintas negara.
Jaringan Internasional Golden Crescent
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa laboratorium sabu yang berhasil dibongkar itu merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Golden Crescent, yang mencakup wilayah Timur Tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.
“Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan surveillance sejak Sabtu, 5 Juli 2025, terhadap seorang warga negara asing yang baru saja masuk ke Indonesia,” ujar Kombes Pol. Hendra dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Penggerebekan dan Barang Bukti
Setelah pembuntutan intensif, target diketahui menuju sebuah rumah kontrakan yang dicurigai sebagai lokasi produksi narkotika. Tim Ditresnarkoba Polda Jabar pun melakukan penggerebekan pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 07.30 WIB di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam operasi ini, dua orang tersangka berhasil diamankan, yaitu MT dan RA, salah satunya adalah warga negara asing. Selain itu, empat orang saksi turut diperiksa untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Dua drum berisi cairan diduga sabu cair
- Satu galon air mineral berisi cairan mencurigakan
- Empat botol kecil berisi cairan toulen
- Botol kecil cairan aseto
- Sejumlah peralatan produksi lainnya
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
- Subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
- Lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
LKGSAI Kota Bekasi kab bekasi Berantas Sampai ke Akar!
Novrizal dan Jack Anwar dari LKGSAI Kota Bekasi menegaskan bahwa lembaga mereka mendukung penuh pemberantasan narkoba dan segala bentuk kejahatan terorganisir, terutama yang melibatkan jaringan internasional.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas pengungkapan ini. Sindikat narkotika adalah musuh bersama bangsa. Sudah waktunya Indonesia bersih dari jaringan perusak generasi. Kami, LKGSAI, akan terus berdiri di garis depan, bersama rakyat dan penegak hukum, memberantas korupsi dan narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Jack Anwar.
