DPC LKGSAI Kawal Ketat Kasus Dugaan Korupsi Pegawai Bank di Tasikmalaya
Dewan Pimpinan Cabang LKGSAI Budi Santoso Mengawal Kasus Dugaan Korupsi Pegawai Bank di Tasikmalaya
Tasikmalaya, 11 Juli 2025 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) yang dipimpin oleh Budi Santoso mengambil peran aktif mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai bank pelat merah di Kota Tasikmalaya. Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya dan telah menetapkan seorang pegawai sebagai tersangka.
Oknum Pegawai Bank Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp500 Juta
Kejari Kota Tasikmalaya resmi menetapkan tersangka berinisial GG, yang sejak tahun 2024 menjabat sebagai marketing di salah satu bank pelat merah. GG diduga telah melakukan penyalahgunaan dana perusahaan sebesar Rp500 juta untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan secara resmi dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kejari Kota Tasikmalaya oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Eka Prasetya Saputra.
“Tim penyidik menetapkan satu tersangka dalam perkara korupsi di bank perkreditan rakyat di Kota Tasikmalaya dengan inisial GG,” jelas Eka.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, GG diketahui tidak menyetorkan uang sejumlah Rp500 juta ke perusahaan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh GG. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian yang jumlahnya setara dengan dana yang diselewengkan.
Eka menambahkan, penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Juli 2025 setelah adanya laporan resmi dari pihak bank, ditambah dengan informasi pendukung dari berbagai sumber.
“Tersangka telah bekerja selama 21 tahun di bank tersebut dan bertugas di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk menarik dana tanpa izin dan menggunakan uang tersebut secara pribadi,” ujarnya.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum yang Berjalan
Tersangka GG dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun.
Saat ini, Kejari Tasikmalaya tengah melengkapi berkas perkara guna segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka
Kuasa hukum GG, Damas Afrianur, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga mengakui bahwa kliennya memang menggunakan uang perusahaan, namun dengan alasan menjalankan usaha pribadi.
“Benar, klien kami mengakui menggunakan uang tersebut. Uang itu digunakan untuk berbisnis yang dilakoninya, tetapi ternyata ia tertipu,” ungkap Damas.
Dukungan dan Pengawalan dari LKGSAI Kota Tasikmalaya
Budi Santoso, Ketua DPC LKGSAI Kota Tasikmalaya, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di seluruh lini, termasuk dalam kasus ini.
“Kami mengawal proses hukum agar berjalan adil, transparan, dan tanpa intervensi. Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang bersih dan berkualitas,” ujar Budi Santoso.
LKGSAI Kota Tasikmalaya juga berkomitmen untuk terus menjadi corong edukasi anti-korupsi serta mengajak masyarakat aktif berperan dalam pengawasan dan pelaporan segala bentuk penyimpangan
tim lkgsai tasikmalaya
