MARAKNYA DUGAAN TAMBANG ILEGAL DI KABUPATEN KEDIRI, TIM LKGSAI TURUN MELAKUKAN INVESTIGASI
MARAKNYA DUGAAN TAMBANG ILEGAL DI KABUPATEN KEDIRI, TIM LKGSAI TURUN MELAKUKAN INVESTIGASI
Kediri – Maraknya aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat serta armada truk pengangkut material. Berbagai laporan media dalam beberapa tahun terakhir juga menyoroti dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Kediri.
Menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat, Tim Investigasi Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan bukti, data, dan fakta terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi secara profesional dan objektif guna memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan tambang ilegal yang telah beroperasi bertahun-tahun. Pertanyaannya, mengapa aktivitas tersebut masih berlangsung? Ada apa sebenarnya? Untuk itu tim investigasi LKGSAI akan mengumpulkan bukti dan fakta di lapangan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Selain berpotensi merugikan negara dari sektor pajak dan retribusi, aktivitas tambang tanpa izin juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, hingga risiko bencana longsor bagi masyarakat sekitar.
LKGSAI meminta instansi terkait, mulai dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tim Investigasi LKGSAI menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti sebelum menyampaikan laporan resmi kepada instansi berwenang.
“LKGSAI hadir untuk mengawal kepentingan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu.”
