Menanti Kepastian Hukum Tindak Lanjut Kasus Penyerobotan Lahan Tanah
Menanti Kepastian Hukum Tindak Lanjut Kasus Penyerobotan Lahan Tanah
Kasus dugaan penyerobotan lahan tanah ini, sebelumnya sudah dalam tahapan penyelidikan dan sudah dilakukan pengukuran, oleh team penyidik polres Paser Kaltim, ( 15/08/2025 )
Melalui sambungan telpon, ketua Intel Tipikor Kaltim menanyakan kepihak penyidik polres Paser Kaltim proses tindak lanjut dimana sebelumnya sudah dilakukan pengukuran dan pemasangan spanduk.
Pemasangan spanduk ini dilakukan untuk menandai area tersebut sebagai zona yang dilindungi dan dalam pengawasan penuh oleh aparat dan lembaga anti korupsi. Langkah ini juga bertujuan memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerobotan lahan serta menunjukkan komitmen Intel Tipikor Kaltim dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat.
Dalam keterangannya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon oleh ketua Intel Tipikor Kaltim, pihak penyidik mengatakan akan memanggil dari pihak terlapor untuk dimintai keterangannya Minggu depan.
Menanggapi hal ini saya meminta khususnya kepada penyidik polres Paser untuk memohon tidak berlarut-larut lagi untuk secepatnya menindak lanjuti kasus ini karna sudah terlalu lama belum ada penyelesaiannya.
Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, kami akan tetap terus dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai pemilik lahan mendapatkan kembali haknya.
Konteks Kasus
Kasus ini melibatkan Levi, warga yang disebut sebagai pemilik sah lahan tersebut. Sengketa telah berlangsung cukup lama, dan Levi terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Dalam perjuangannya, Levi mendapat dukungan penuh dari Intel Tipikor Kaltim serta LKGSAI, yang secara aktif turun ke lapangan.
Komitmen Intel Tipikor Kaltim dan LKGSAI
Ketua Intel Tipikor Kaltim, Andril Oktomi Lendra menegaskan bahwa pihaknya bersama LKGSAI akan terus mengawal proses hukum, memantau perkembangan kasus, dan memastikan bahwa hak Levi sebagai pemilik sah lahan benar-benar dilindungi. Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang selama ini haknya seringkali diabaikan.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap upaya penyerobotan lahan milik warga. Intel Tipikor Kaltim bersama DPP LKGSAI berkomitmen untuk mengawal setiap proses hukum agar berjalan adil dan transparan,” ujar Andril.
Langkah Lanjutan
Beberapa upaya pengawalan yang telah dan akan dilakukan antara lain:
Berkoordinasi dengan Polres Paser dalam penanganan kasus ini.
Menyediakan pendampingan hukum bagi Levi.
Menyuarakan kasus ini ke publik agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang ingin mengaburkan proses hukum.
Dengan langkah konkret ini, Intel Tipikor Kaltim dan LKGSAI berharap kasus penyerobotan lahan dapat segera dituntaskan dan menjadi contoh tegas bahwa hukum berpihak pada rakyat yang benar. Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hak atas tanah dan tidak takut melawan ketidakadilan.
tim lkgsai panser
