Keabsahan Akta Jual Beli di Desa Kunjang Dipertanyakan, Kecamatan Belum Berani Legalisir
Keabsahan Akta Jual Beli di Desa Kunjang Dipertanyakan, Kecamatan Belum Berani Legalisir
Kediri – Polemik terkait keabsahan Akta Jual Beli (AJB) di Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kini menjadi sorotan. Dokumen yang dibuat secara resmi pada masa lalu tersebut hingga kini belum dapat dilegalisir oleh pihak kecamatan dengan alasan arsip belum ditemukan.
Berdasarkan isi dokumen, akta tersebut merupakan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara, yakni Camat Kunjang saat itu. Dalam keterangannya tertulis bahwa akta dibuat sebagai bukti sah atas pernyataan kedua belah pihak, ditandatangani oleh para pihak, saksi-saksi, serta PPAT, dan diterbitkan dalam dua rangkap asli. Satu lembar disimpan di kantor PPAT, sementara lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri sebagai dasar pendaftaran peralihan hak.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penandatanganan akta tersebut antara lain Pihak Pertama Slamet dan Salamah, serta Pihak Kedua Imam Ansori. Proses penandatanganan juga disaksikan oleh Kepala Desa Kunjang saat itu, HM. Imam Soepandi, serta perangkat desa Gaguk Santoso selaku Kaur Umum. Akta tersebut juga ditandatangani oleh Moch. Imron, S.Sos., MM, yang saat itu menjabat sebagai Camat Kunjang sekaligus PPAT sementara, lengkap dengan stempel resmi institusi.
Fakta bahwa akta tersebut dibuat secara formal, disertai saksi-saksi resmi, serta pejabat berwenang, memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum. Bahkan, sebagian saksi masih hidup hingga saat ini dan dapat memberikan keterangan jika diperlukan, meskipun sebagian lainnya telah meninggal dunia.
Namun demikian, saat diajukan untuk proses legalisasi di kecamatan, pihak terkait menyatakan belum berani melakukan legalisir dengan alasan dokumen arsip tidak ditemukan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sebelumnya pejabat yang menerbitkan akta tersebut menyatakan bahwa dokumen itu sah dan dapat dilegalisir di kecamatan yang bersangkutan.
“Kami mempertanyakan sikap kecamatan saat ini. Jika akta tersebut dibuat resmi oleh pejabat berwenang dan ada saksi, kenapa sekarang tidak berani melegalisir, hanya karena alasan arsip tidak ditemukan,” ujar salah satu pihak yang mengawal persoalan ini.
Permasalahan ini memunculkan dugaan adanya ketidaktertiban administrasi, khususnya dalam pengelolaan arsip penting di tingkat kecamatan. Jika benar dokumen tersebut pernah diterbitkan secara sah, hilangnya arsip menjadi persoalan serius yang dapat berdampak pada kepastian hukum masyarakat.
Masyarakat berharap adanya kejelasan dan transparansi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait. Jika dokumen tersebut sah, maka legalisasi seharusnya dapat dilakukan sesuai prosedur. Sebaliknya, jika terdapat kendala administratif atau hukum, perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Kasus ini kini menjadi perhatian di wilayah Kecamatan Kunjang dan diharapkan segera mendapatkan penyelesaian yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
dwi wartawan kediri
