Ketua DPD LKGSAI Lampung Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Korupsi dan Bela Kepentingan Masyarakat Lampung
Ketua DPD LKGSAI Lampung Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Korupsi dan Bela Kepentingan Masyarakat Lampung
Lampung – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LKGSAI Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai kasus korupsi yang tengah menjadi sorotan publik di wilayah Lampung. Ia menekankan bahwa LKGSAI Lampung akan selalu hadir di tengah masyarakat, memastikan setiap dugaan penyimpangan keuangan negara, penyalahgunaan jabatan, hingga praktik mafia tanah diusut secara tuntas demi keadilan dan kesejahteraan rakyat Lampung.
“LKGSAI Lampung akan berdiri di garis depan dalam mengawal setiap proses hukum yang berkaitan dengan korupsi. Kami tidak akan diam melihat kerugian negara yang begitu besar dan penderitaan rakyat akibat tindakan para oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ketua DPD LKGSAI Lampung.
Beberapa kasus besar yang saat ini menjadi perhatian antara lain:
- Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Migas oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB)
Tiga pejabat perusahaan daerah, masing-masing komisaris, presiden direktur, dan direktur operasional, telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan adalah korupsi dana participating interest atau uang komisi migas dari PHE OSES. Kerugian negara diperkirakan mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp261 miliar. Dalam kasus ini, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga telah diperiksa sebagai saksi. - Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tahun 2020
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Dugaan korupsi terkait penyaluran dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. - Kasus Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyelewengan dana retribusi pasar yang tidak disetorkan ke kas daerah selama lebih dari 10 tahun. - Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tahun 2021
Kasus ini diduga melibatkan penggelembungan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus dengan total nilai mencapai Rp14 miliar. - Kasus Mafia Tanah di Lingkungan Pertanahan Lampung
Kejati Lampung telah menahan dua tersangka dalam kasus penerbitan sertifikat tidak sah di atas lahan milik Kementerian Agama, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp54,4 miliar. - Penggeledahan Rumah Mantan Bupati Pesawaran
Tim Kejati Lampung melakukan penggeledahan terhadap rumah mewah yang diduga milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Ketua DPD LKGSAI Lampung menambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam memberikan pengawasan, pelaporan, dan advokasi hukum atas setiap indikasi korupsi di daerah.
“LKGSAI bukan hanya hadir untuk mengawasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Kami ingin Lampung menjadi contoh provinsi yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Dengan semangat transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial, DPD LKGSAI Lampung berkomitmen untuk terus berada di sisi masyarakat, memastikan bahwa kejahatan korupsi diberantas sampai ke akar-akarnya demi Lampung yang bersih dan berintegritas.
