Tim Investigasi Temukan Dugaan Maraknya Perjudian di Wilayah Bedali, Ngancar, Kediri
Kediri – Berdasarkan pengaduan masyarakat, Tim Investigasi Badan Peneliti Aset Rakyat bersama Media Garuda Sakti melakukan peninjauan langsung ke wilayah Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Dari hasil peninjauan awal, tim menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian, termasuk sabung ayam dan bentuk perjudian lainnya.
Menurut keterangan masyarakat setempat, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan ramai dikunjungi oleh sejumlah orang dari berbagai daerah. Tim juga menemukan area parkir yang dipadati kendaraan, yang diduga menjadi lokasi pendukung aktivitas perjudian tersebut.
Ketika dilakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa, pihak desa mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya aktivitas perjudian berskala besar di wilayah tersebut. Namun demikian, masyarakat berharap adanya perhatian dan tindakan dari pihak terkait guna memastikan situasi yang sebenarnya.
Tim Investigasi Badan Peneliti Aset Rakyat dan Media Garuda Sakti menyatakan akan terus mengumpulkan data, informasi, dokumentasi, serta keterangan tambahan sebagai bahan laporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Pelaku perjudian dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.
Tim berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
“Kami meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan atau penetapan resmi dari pihak yang berwenang,” tegas tim investigasi.
Redaksi
Media Garuda Sakti / Badan Peneliti Aset Rakyat.



