Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
LKGSAI: Dukung Penuh Penegakan Hukum, Berantas Korupsi Sampai ke Akar-akarnya
Jakarta, 11 Juli 2025 — Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menindak kejahatan kerah putih kembali mendapat sorotan luas publik setelah menetapkan pengusaha nasional Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak periode 2018–2023. Kasus ini menyeret perusahaan milik Riza, PT Orbit Terminal Merak (OTM), dalam skandal kontrak kerja sama yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Penetapan Riza sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.
Modus: Manipulasi Kontrak dan Hilangnya Aset Negara
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan bahwa Riza Chalid tidak bertindak sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan tiga tersangka lainnya, yakni HB, AN, dan GRJ, untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan pengelolaan BBM nasional yang menjadi kewenangan PT Pertamina (Persero).
Mereka memaksa lahirnya kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan skema yang merugikan negara, padahal menurut dokumen internal saat itu Pertamina tidak memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
“Kontrak tersebut tidak hanya dipaksakan, namun skema kepemilikan aset yang seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga setelah kontrak 10 tahun berakhir justru dihapuskan secara sepihak,” tegas Qohar dalam konferensi pers, Kamis malam (10/7), di Gedung Kejaksaan Agung.
Menurut hasil kajian Pranata Universitas Indonesia (UI), bila kontrak tersebut dikelola secara benar, maka dalam 10 tahun terminal BBM Merak akan beralih menjadi milik negara melalui PT Pertamina Patra Niaga. Tetapi dalam realisasinya, klausul sharing asset justru dihapus, dan harga sewa ditetapkan sangat tinggi.
Kerugian Negara Fantastis: Rp2,9 Triliun dari Satu Proyek, Rp285 Triliun Total
Dari hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang timbul hanya dari kerja sama PT OTM mencapai Rp2,9 triliun — dinyatakan sebagai total loss karena negara sama sekali tidak mendapatkan keuntungan atau kepemilikan aset.
Namun angka itu belum seberapa dibandingkan total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam skema tata kelola minyak nasional sepanjang 2018–2023. Qohar menyebut angka kerugian mencapai Rp285 triliun (Rp285.017.731.964.389), menjadikannya sebagai salah satu kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Riza Chalid Mangkir, Kejagung Siapkan Langkah Ekstradisi
Muhammad Riza Chalid diketahui tidak berada di Indonesia, dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Berdasarkan informasi yang dikantongi Kejaksaan, Riza kini berdomisili di Singapura.
“Kami sedang menyiapkan segala proses hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia. Proses penegakan hukum tidak boleh terhenti,” ujar Qohar.
LKGSAI Serukan Pemberantasan Korupsi Tanpa Kompromi
Menyikapi perkembangan ini, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menindak kasus korupsi besar ini. LKGSAI menilai, kasus yang melibatkan mafia minyak ini merupakan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat Indonesia.
“LKGSAI berdiri tegak mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Korupsi adalah musuh bersama. Harus diberantas sampai ke akar-akarnya, siapapun pelakunya — pejabat, pengusaha, atau penegak hukum sekalipun,” tegas Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, dalam pernyataan resminya.
Menurut LKGSAI, korupsi tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap negara dan hukum. Organisasi ini juga berkomitmen akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi aparat dan lembaga negara.
Peringatan bagi Para Pengkhianat Bangsa
LKGSAI menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bagi para mafia anggaran dan pelaku kolusi di sektor strategis nasional, terutama energi dan migas. Negara tidak boleh tunduk terhadap permainan oknum elite yang hanya mengejar keuntungan pribadi.
“Apa bisa tahan melihat rakyat susah beli BBM, sementara miliaran dan triliunan uang negara dijarah secara sistematis? Kami tidak akan diam. LKGSAI akan menjadi corong rakyat dan penjaga keadilan,” pungkas Edi Munadi.
Penutup: Keadilan Harus Ditegakkan
Kasus korupsi tata kelola minyak yang menyeret Muhammad Riza Chalid dan rekan-rekannya adalah ujian besar bagi integritas hukum di Indonesia. Masyarakat luas kini menanti aksi nyata dan hasil akhir yang tegas, bukan hanya pencitraan.
LKGSAI menyerukan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada tersangka, tetapi menelusuri aliran dana, aktor pendukung, serta penyokong politik yang memungkinkan praktek busuk ini terjadi.
Penulis:
Tim Redaksi Media LKGSAI Nasional
📍 Jakarta, Indonesia
📅 Jumat, 11 Juli 2025
