LKGSAI LAPORKAN DUGAAN PELANGGARAN OPERASIONAL USAHA HIBURAN DI KABUPATEN KEDIRI
Kediri — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melalui Ketua Umumnya, Edi Munadi, secara resmi menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran operasional sebuah usaha hiburan yang dikenal masyarakat sebagai “Cafe DJ”.
Pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri, serta Kepolisian Resor Kediri sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Usaha dimaksud berlokasi di Ruko Surya Mandiri, Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Blok B7–B8, Puhrejo, Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Berdasarkan laporan masyarakat yang dihimpun LKGSAI, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Di antaranya, usaha tersebut diduga beroperasi tanpa kejelasan perizinan sesuai ketentuan, diduga menjual minuman beralkohol yang legalitasnya belum dapat dipastikan, serta ditemukan indikasi adanya pengunjung yang diduga masih di bawah umur memasuki lokasi. Aktivitas operasionalnya juga disebut menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menyampaikan bahwa langkah pengaduan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta menjaga ketertiban lingkungan masyarakat.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi, namun mendorong agar instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai aturan yang berlaku. Jika semua izin lengkap tentu tidak menjadi persoalan, namun jika ditemukan pelanggaran maka penertiban perlu dilakukan demi kepastian hukum,” ujarnya.
LKGSAI berharap instansi terkait dapat segera melakukan pemeriksaan lapangan, memverifikasi legalitas perizinan, serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti terdapat pelanggaran.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung penegakan aturan, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab di Kabupaten Kediri.
— Selesai —
