Ketua Umum LKGSAI Tegaskan KTA dan Surat Tugas Wajib, Anggota Harus Taat Komando dan Koordinasi Struktural
Ketua Umum LKGSAI Tegaskan KTA dan Surat Tugas Wajib, Anggota Harus Taat Komando dan Koordinasi Struktural
Jakarta – Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) secara tegas menekankan pentingnya disiplin organisasi dan kepatuhan terhadap struktur komando bagi seluruh anggota LKGSAI di seluruh wilayah Indonesia. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk penguatan internal organisasi agar setiap langkah dan gerakan LKGSAI tetap berada dalam koridor hukum, aturan organisasi, serta tujuan perjuangan lembaga.
Ketua Umum LKGSAI menyampaikan bahwa setiap anggota LKGSAI wajib memiliki dan membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) serta Surat Tugas yang sah dalam setiap kegiatan yang mengatasnamakan organisasi. KTA dan Surat Tugas merupakan identitas resmi yang menunjukkan legalitas keanggotaan sekaligus bentuk pertanggungjawaban organisasi atas setiap aktivitas yang dijalankan di lapangan.
“Tanpa KTA dan Surat Tugas resmi, maka segala bentuk kegiatan, pernyataan, maupun tindakan yang mengatasnamakan LKGSAI dinyatakan tidak sah dan bukan menjadi tanggung jawab organisasi,” tegas Ketua Umum.
Lebih lanjut, Ketua Umum juga menegaskan bahwa seluruh anggota LKGSAI wajib berkoordinasi dengan pimpinan struktural di wilayah masing-masing, yakni Ketua DPD dan Ketua DPC setempat. Setiap kegiatan sosial kontrol, advokasi, pendampingan masyarakat, maupun pelaporan dugaan penyimpangan harus dilakukan melalui mekanisme organisasi yang benar dan berjenjang.
Menurutnya, tidak dibenarkan adanya anggota yang bergerak sendiri, mengambil keputusan sepihak, atau menggunakan nama besar LKGSAI tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan pengurus daerah. Hal tersebut dinilai dapat merusak marwah organisasi serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“LKGSAI adalah organisasi yang menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan satu komando. Kita bukan organisasi yang bergerak sporadis. Semua harus terukur, terkoordinasi, dan bertanggung jawab,” ujar Ketua Umum.
Penegasan ini juga dimaksudkan untuk menjaga nama baik lembaga di tengah meningkatnya peran LKGSAI sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, penegakan hukum, serta pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di berbagai daerah. Dengan sistem komando yang jelas, setiap langkah organisasi diharapkan semakin kuat, solid, dan memiliki legitimasi yang tidak bisa dipatahkan.
Ketua Umum menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan organisasi, termasuk tidak memiliki KTA, Surat Tugas, serta tidak berkoordinasi dengan struktur daerah, akan dikenakan sanksi tegas sesuai AD/ART LKGSAI. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pembekuan keanggotaan, hingga pencabutan keanggotaan secara permanen.
Di akhir pernyataannya, Ketua Umum mengajak seluruh jajaran pengurus dan anggota LKGSAI di seluruh Indonesia untuk terus menjaga kekompakan, soliditas, dan semangat perjuangan bersama.
“Mari kita maju bersama, satu komando, satu tujuan, demi menegakkan keadilan dan kebenaran. LKGSAI harus hadir sebagai organisasi yang bermartabat, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya
tim dpplkgsai
