DPC LKGSAI Jombang Resmi Laporkan Dugaan Pungli Oknum Aparat Desa Barongsawah
Jombang – Ketua DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Jombang, Dwi Indarto, secara resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Barongsawah, Kabupaten Jombang.
Laporan tersebut disampaikan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat yang mengaku diminta sejumlah uang dalam proses pengukuran tanah. Dugaan pungli ini dinilai memberatkan warga dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Menurut Dwi Indarto, pengaduan warga tidak hanya bersifat lisan. Sejumlah warga bahkan datang langsung menemuinya dengan membawa barang bukti, termasuk bukti pembayaran dan keterangan kronologis terkait pungutan yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami menerima banyak aduan dari warga Desa Barongsawah terkait dugaan pungli dalam pengukuran tanah. Warga datang langsung dan menyerahkan barang bukti. Atas dasar itu, LKGSAI menjalankan fungsi sosial kontrol dengan membuat laporan resmi,” tegas Dwi Indarto.
Dwi menegaskan, LKGSAI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, objektif, dan transparan, demi memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat.
LKGSAI juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjadikan pelayanan kepada masyarakat sebagai ladang pungutan ilegal. Praktik pungli, sekecil apa pun, dinilai mencederai kepercayaan publik dan berpotensi melanggar hukum.
Saat di darangi kepala desa membuat surat resmi bahwa desa tidak memungut biaya apa pun alias geratis.
tim jombang
