Ketua DPD LKGSAI Jawa Timur Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
Ketua DPD LKGSAI Jawa Timur Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
Surabaya – Ketua DPD Lembaga Komunitas Gerakan Sosial Anti Korupsi Indonesia (LKGSAI) Jawa Timur, Bapak Purnomo, memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota agar selalu mengawal kasus dugaan korupsi dana hibah yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut mencuat setelah KPK mengumumkan 21 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
“Dari 21 orang tersangka, empat di antaranya merupakan pihak penerima, yakni KUS selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, AS dan AI selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, serta BGS yang merupakan staf dari AS,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK.
Menanggapi hal tersebut, Purnomo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum agar berjalan transparan dan tidak ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu.
“Kami di DPD LKGSAI Jawa Timur berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Dana hibah seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat Jawa Timur untuk bersama-sama mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang dapat melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
“Korupsi dana hibah adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kami akan berdiri di garda terdepan untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan bagi program pemberdayaan masyarakat di berbagai daerah di Jawa Timur.
