Menanti Tindakan Tegas Dari Pemda Bungo Bagi Tempat Hiburan Malam Yang Melanggar Perda
Menanti Tindakan Tegas Dari Pemda Bungo Bagi Tempat Hiburan Malam Yang Melanggar Perda
Diduga Melanggar Izin Resto Atau Karaoke Keluarga PICOLLOS Masih Beroperasi
Picollos nama resto dan karaoke keluarga yang terletak di Peta PICOLLOS, RESTO, KTV, & LOUNGE
Jl. Lintas Sumatera No.KM.4, Arah padang, Kec. Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi 37211, Provinsi Jambi, ( 10/07/2025 ).
Sebelumnya juga sempat piral dipemberitaan, sidak yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD beserta jajaran dari komisi satu dan Satpol-PP serta dinas perizinan Kabupaten Bungo.
Dimana ditemukan botol – botol bekas minuman atau Miras, dan tidak sesuainya penataan ruang yang diduga sudah melanggar perda dan tidak sesuai dengan izinnya, yaitu izin resto dan cafe keluarga.
Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhamad Adani, S.H., M.Kn, pun terkejut sampai beliau bertanya, izinnya ini resto atau cafe kah,?
Dan beliau pun sempat bersetepmen, kepada kepala dinas perizinan dan kasat polpp, jika terbukti melanggar tidak sesuai aturan perda kita tutup dulu,” ucap ketua DPRD Bungo Muhammad Adani S,H, M,K,n.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP & Damkar) Khaidir Yusuf, pun pernah menegaskan siap menutup tempat hiburan Karaoke di Bungo, jika terbukti melanggar perda kabupaten Bungo.
Jika merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo nomor 3 tahun 2021 tentang hiburan malam, maka sudah jelas banyak pelanggaran – pelanggaran tempat – tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bungo ini.
Sanksi berat pelanggaran tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo dapat berupa penutupan tempat usaha. terhadap tempat hiburan yang menjual minuman keras dan praktek prostitusi berkedok resto dan karaoke.
Beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo adalah ¹ ²:
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 05 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha
- Perda Nomor 03 tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol
- Perda Nomor 09 tahun 2009 tentang Pajak Hiburan
Kasus Pegasus dan Zeus Resto dan Lounge yang melakukan aktivitas hiburan malam tanpa izin dan melanggar jam operasional menjadi contoh penerapan sanksi tersebut bagi tempat-tempat yang menyalahgunakan izin usaha.
Hal yang masih perlu diperhatikan:
- Konsistensi penindakan: Pemda Bungo perlu memastikan bahwa semua tempat hiburan malam yang melanggar perda dikenai sanksi yang sama untuk menjaga konsistensi dan keadilan.
- Pengawasan: Pemda Bungo perlu meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam untuk mencegah pelanggaran perda.( Tim )
