Melalui Kuasa Hukumnya, Lia Permatasari Resmi Menggugat Kepala BKPSDM Kabupaten Bungo ke PTUN Jambi
Melalui Kuasa Hukumnya, Lia Permatasari Resmi Menggugat Kepala BKPSDM Kabupaten Bungo ke PTUN Jambi
Bungo, Jambi – Polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bungo kembali memanas. Lia Permatasari, salah satu peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK, akhirnya resmi menggugat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jambi. Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukumnya setelah kelulusan Lia Permatasari dibatalkan secara sepihak, meski sebelumnya ia telah diumumkan lulus sebanyak dua kali.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Lia Permatasari mengikuti seleksi PPPK Kabupaten Bungo. Dari hasil pengumuman resmi, namanya tercatat sebagai peserta yang lulus, bahkan hingga dua kali pengumuman. Namun, secara mengejutkan, BKPSDM Kabupaten Bungo kemudian membatalkan kelulusannya.
Pihak BKPSDM beralasan, keputusan itu diambil berdasarkan surat rekomendasi dari Ombudsman. Akan tetapi, dasar hukum serta prosedur pelaksanaan rekomendasi tersebut dinilai janggal dan tidak transparan. Pasalnya, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik mengapa seorang peserta yang sudah diumumkan lulus bisa digugurkan tanpa alasan yang jelas.
Dampak dan Polemik
Pembatalan kelulusan ini memunculkan berbagai spekulasi serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para peserta PPPK lain di Kabupaten Bungo. Sejumlah pihak menilai langkah BKPSDM tidak hanya melukai rasa keadilan Lia Permatasari, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas proses seleksi PPPK.
Lebih jauh, kasus ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang serta indikasi maladministrasi dalam tubuh BKPSDM Kabupaten Bungo. Publik mempertanyakan apakah keputusan tersebut murni atas dasar hukum atau terdapat intervensi dan kepentingan tertentu di balik pembatalan kelulusan tersebut.
Langkah Hukum dan Advokasi
Melalui kuasa hukumnya, Lia Permatasari akhirnya menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan resmi ke PTUN Jambi. Gugatan ini bertujuan meminta pengadilan membatalkan keputusan Kepala BKPSDM Kabupaten Bungo yang dianggap cacat prosedur dan merugikan haknya sebagai peserta seleksi.
Selain itu, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) turut menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini. LKGSAI menilai keputusan BKPSDM tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola seleksi aparatur negara.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Kami akan membawa persoalan ini ke pihak berwajib, bahkan hingga ke tingkat pusat bila diperlukan. Integritas seleksi PPPK harus dijaga, jangan sampai dinodai oleh kepentingan tertentu,” tegas perwakilan LKGSAI.
Penutup
Kasus Lia Permatasari menjadi sorotan publik karena menyangkut hak seorang warga negara untuk memperoleh kesempatan kerja di sektor pemerintahan secara adil dan transparan. Proses hukum di PTUN Jambi diharapkan dapat membuka tabir kebenaran dan memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi Lia, tetapi juga bagi ribuan peserta PPPK lainnya yang mendambakan keadilan.
Dengan bergulirnya perkara ini ke ranah hukum, masyarakat kini menanti apakah PTUN Jambi mampu menghadirkan keadilan dan menindak setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi daerah.
