LKGSAI TEGAS MENGAWAL KASUS DUGAAN PUNGLI DI BARONG SAWAHAN – JOMBANG
Jombang — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan penanganan dugaan kasus pungutan liar (pungli) di wilayah Barong Sawahan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
LKGSAI menyatakan dengan tegas bahwa praktik pungli adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi dan tidak boleh dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas dan transparan. Jika proses penanganan perkara dihentikan tanpa kejelasan, LKGSAI siap menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan instansi berwenang di tingkat daerah maupun pusat.
Kami mengingatkan bahwa pungli bukan pelanggaran ringan. Tindakan tersebut dapat dijerat ketentuan pidana dalam KUHP, termasuk pasal yang berkaitan dengan pemerasan maupun penyalahgunaan jabatan, serta dapat masuk kategori tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, setiap dugaan harus diproses secara profesional hingga tuntas.
LKGSAI juga menegaskan dukungan terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas pungutan liar. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai organisasi sosial kontrol masyarakat, LKGSAI akan terus berkoordinasi dengan jajaran pusat dan pihak terkait untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi serta mendukung proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.
DPD LKGSAI Jawa Timur menegaskan: pungli adalah tindak pidana — dan setiap dugaan pelanggaran harus diproses hingga ada kepastian hukum.
