LKGSAI Laporkan Dugaan Ketidakwajaran Penghasilan Pegawai Pajak, Minta Audit Transparan
LKGSAI Laporkan Dugaan Ketidakwajaran Penghasilan Pegawai Pajak, Minta Audit Transparan
Jakarta – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang terkait dugaan ketidakwajaran struktur penghasilan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial serta kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menjelaskan bahwa pegawai pajak merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gaji pokoknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok PNS dari Golongan I hingga Golongan IV berada pada kisaran Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
Namun demikian, menurut Edi, perhatian publik muncul pada besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai DJP yang dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan instansi pemerintah lainnya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memang tercatat sebagai salah satu yang terbesar di antara seluruh instansi ASN di Indonesia.
“Informasi yang beredar di masyarakat menunjukkan bahwa tunjangan kinerja pegawai DJP berkisar dari sekitar Rp5,3 juta untuk jabatan pelaksana, hingga mencapai lebih dari Rp100 juta untuk jabatan tertinggi setingkat Direktur Jenderal. Perbedaan yang sangat signifikan ini memunculkan pertanyaan publik,” ujar Edi Munadi.
LKGSAI menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan merupakan tuduhan, melainkan permohonan resmi agar pemerintah dan aparat pengawas melakukan audit menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap sistem penggajian dan pemberian tunjangan di Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami menghormati seluruh peraturan yang berlaku. Namun demi rasa keadilan dan menjaga kepercayaan publik, mekanisme penilaian kinerja, dasar pemberian tunjangan, serta sistem pengawasannya perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut LKGSAI, ketimpangan penghasilan antar-ASN berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara, terlebih DJP memiliki peran strategis dalam mengelola penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Sebagai konteks, publik juga baru-baru ini dikejutkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara pada Sabtu (10/1). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terkait praktik suap pengurangan nilai pajak, yang melibatkan oknum pegawai pajak dan wajib pajak. Proses hukum atas perkara tersebut saat ini masih berjalan.
LKGSAI berharap pihak-pihak berwenang, seperti Kementerian Keuangan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dan KPK, dapat melakukan penelaahan mendalam serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
“Kami mendukung penuh pemerintahan yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Transparansi adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara,” pungkas Edi Munadi
tim lkgsai
