DPD LKGSAI Jambi Desak Penutupan Tambang Ilegal di Kawasan TNKS
DPD LKGSAI Jambi Desak Penutupan Tambang Ilegal di Kawasan TNKS
Jambi, 8 Oktober 2025 — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPD LKGSAI) Provinsi Jambi mendesak pihak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera menutup aktivitas tambang ilegal (PETI) yang masih beroperasi di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Hingga kini, alat berat yang diduga milik ACY masih terlihat beroperasi melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat, jumlah alat berat yang awalnya hanya satu unit kini telah bertambah menjadi empat unit.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas PETI ini telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat sekitar.
“Jalan desa kami makin rusak karena alat berat terus melintas. Padahal, jalan ini satu-satunya akses warga dan anak-anak sekolah yang menghubungkan Dusun Renah Kepayang dan Dusun Muara Sekungkung,” ujarnya.
Selain itu, warga juga menuturkan bahwa Amron, yang diduga sebagai operator sekaligus pengawas lapangan, merupakan orang kepercayaan ACY. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Tak hanya itu, sekitar satu tahun lalu juga terjadi dugaan perambahan lahan TNKS yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Awaludin. Ia diduga mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, padahal sejak tahun 1980 lahan itu telah dikelola oleh Riduan bin Umar. Setelah aktivitas PETI dimulai, klaim kepemilikan tanah oleh oknum sekdes tersebut justru semakin kuat.
Dampak Aktivitas PETI
- Kerusakan Jalan
Alat berat yang melintasi jalan desa menyebabkan kerusakan parah, membahayakan warga dan anak-anak sekolah. - Kerusakan Lingkungan
Penambangan ilegal di kawasan TNKS dapat menyebabkan erosi, pencemaran air sungai, dan kerusakan lahan pertanian masyarakat. - Ancaman terhadap Satwa Liar
Kawasan TNKS merupakan habitat satwa langka seperti harimau sumatera, tapir, dan rusa, yang kini semakin terancam akibat aktivitas PETI.
Tindakan yang Diharapkan
- Pemerintah Kabupaten Merangin
Diharapkan segera menindak tegas para pelaku PETI, menutup akses tambang ilegal, dan memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas tersebut. - Pihak Kepolisian dan Penegak Hukum
Diharapkan mengusut tuntas jaringan pelaku dan pemodal tambang ilegal, serta menjerat mereka dengan pasal lingkungan hidup dan kehutanan. - Masyarakat dan Lembaga Sosial
Diminta untuk terus melakukan pengawasan, dokumentasi, dan pelaporan terhadap aktivitas PETI kepada pihak berwajib.
Ketua DPD LKGSAI Jambi menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta siap berkoordinasi dengan pihak TNKS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi adalah kejahatan lingkungan yang harus dihentikan,” tegasnya.
tim lkgsai jambi
