Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Blitar Tegas Berantas Penimbunan BBM Subsidi
Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Blitar Tegas Berantas Penimbunan BBM Subsidi
Blitar – Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Blitar dan sekitarnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi langsung Ketua Umum LKGSAI agar seluruh jajaran aktif melakukan pengawasan di lapangan demi melindungi hak masyarakat.
Hal itu juga sejalan dengan pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Blitar Kota yang berhasil mengamankan seorang sopir truk berinisial YAF (20), warga Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis bio solar subsidi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit truk yang telah dimodifikasi dengan tangki khusus di bagian tengah kendaraan dan ditutupi karung berisi sekam untuk mengelabui aparat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 1 ton BBM jenis solar di dalam tangki tersebut.
Kapolres Blitar Kota Kalfaris T. Lalo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.
“Didapati 1 unit truk yang membawa karung sekam, namun saat dicek di dalamnya terdapat tangki berisi BBM,” jelasnya saat konferensi pers.
Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi dugaan praktik penimbunan BBM subsidi maupun tindak pelanggaran lain yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, BBM subsidi merupakan hak rakyat kecil dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu. LKGSAI juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi di wilayahnya.
“LKGSAI akan terus bergerak bersama masyarakat dan aparat demi menjaga keadilan serta memastikan bantuan subsidi pemerintah tepat sasaran,” tegasnya.
