Klarifikasi Kanit Tipikor Polres Paser Kaltim Terkait Laporan Dugaan Proyek Tidak Sesuai RAB
Paser, 2 September 2025 – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Paser, Kalimantan Timur, memberikan penjelasan resmi terkait adanya laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ipda Herlin, Kanit Tipikor Polres Paser Kaltim, menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses verifikasi dan pendalaman. Laporan awal diajukan oleh Andril Oktami Lendra, Ketua Intel Tipikor Kaltim yang juga merupakan anggota intelijen DPP Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI).
Pemanggilan Semua Pihak Terkait
Dalam keterangannya, Ipda Herlin menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan secara resmi dan langsung menindaklanjutinya dengan mengundang pelapor untuk memberikan keterangan detail mengenai dugaan temuan proyek tersebut.
“Kami sudah meminta penjelasan dari pelapor dan akan segera melakukan klarifikasi lebih lanjut. Dalam waktu dekat, semua pihak terkait, termasuk kontraktor yang mengerjakan proyek, akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Ipda Herlin.
Proses Hukum Sesuai Mekanisme
Menurutnya, setiap laporan masyarakat, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan anggaran, akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian memastikan akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.
“Laporan yang masuk akan diproses dengan prosedur hukum. Kami juga sudah melayangkan surat resmi kepada dinas terkait untuk melakukan klarifikasi terhadap proyek yang dilaporkan,” tambahnya.
Peran Lembaga LKGSAI
Di sisi lain, Ketua Intel Tipikor Kaltim, Andril Oktami Lendra, menyampaikan bahwa langkah yang diambil pihaknya merupakan bentuk kepedulian dalam mengawal jalannya pembangunan di daerah.
Menurut Andril, setiap proyek yang menggunakan dana publik harus sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara. “Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Transparansi dan Harapan Publik
Masyarakat Kabupaten Paser sendiri berharap agar laporan ini benar-benar ditindaklanjuti secara serius. Dugaan adanya proyek yang tidak sesuai spesifikasi atau RAB bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengurangi kualitas pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi dari Kanit Tipikor Polres Paser Kaltim, publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dalam memanggil pihak-pihak terkait, memeriksa dokumen proyek, hingga melakukan audit teknis apabila diperlukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi, integritas, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Jika terbukti adanya penyimpangan, tentu proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Editor: TIM LKGSAi]
Sumber: Laporan Lapangan & Klarifikasi Polres Paser Kaltim
