Pemanggilan Saksi Dugaan Pungli di Desa Barongsawahan Masuki Tahap Awal
Pemanggilan Saksi Dugaan Pungli di Desa Barongsawahan Masuki Tahap Awal
Jombang — Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Barongsawahan kini memasuki tahapan pertama. Kejaksaan telah melakukan pemanggilan saksi-saksi guna mendalami laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam proses pelayanan desa.
Ketua tim pelapor, Dwi Indarto, menyampaikan kepada pihak Kejaksaan bahwa berdasarkan pernyataan resmi Kepala Desa Barongsawahan, disebutkan tidak ada pungutan apa pun yang dilakukan di lingkungan desa terkait pengurusan administrasi.
Namun demikian, fakta di lapangan justru mengejutkan. Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah warga, ditemukan dugaan kuat adanya praktik pungutan oleh oknum perangkat desa, di antaranya carik, kasun, dan modin.
Beberapa warga yang dinilai kurang memahami prosedur administrasi mengaku dimintai sejumlah uang dengan dalih mempercepat proses pengurusan di desa. Praktik tersebut diduga dilakukan secara tidak resmi dan tanpa dasar aturan yang jelas.
“Pernyataan kepala desa menyebut tidak ada pungutan sama sekali, tetapi keterangan warga di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Ini yang sedang kami dorong agar diusut secara transparan,” ujar Dwi Indarto.
Pihak Kejaksaan diharapkan dapat menggali keterangan saksi secara objektif, menelusuri aliran dana, serta memastikan apakah perbuatan oknum perangkat desa tersebut memenuhi unsur pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat desa atas pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas pungli. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan oleh aparat penegak hukum.
agus pencari data
