DPC Jombang LKGSAI Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Desa Barongsawan
Jombang, Jawa Timur – DPC LKGSAI Kabupaten Jombang melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Negeri setempat untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Barongsawan. Dugaan tersebut terkait dengan pelaksanaan program PTXL, yang diduga tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian bagi warga desa.
Tim LKGSAI membawa dokumen dan bukti awal, termasuk laporan warga dan hasil pemantauan lapangan. Ketua DPC Jombang LKGSAI menegaskan bahwa organisasi akan terus mengawal proses hukum hingga jelas siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Kami hadir di sini bukan untuk mengintervensi, tetapi memastikan hak warga terlindungi dan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Ketua DPC Jombang LKGSAI.
Kejaksaan Negeri Jombang menyatakan akan memeriksa dokumen yang diserahkan oleh tim LKGSAI dan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya LKGSAI untuk mengawasi transparansi program pemerintah desa dan memastikan anggaran serta program desa dijalankan secara tepat dan bebas dari praktik korupsi
