TIM LKGSAI AKAN TERUS PANTAU KASUS DUGAAN PUNGLI DI BARONG SAWAHAN – JOMBANG
TIM LKGSAI AKAN TERUS PANTAU KASUS DUGAAN PUNGLI DI BARONG SAWAHAN – JOMBANG
Jombang — Tim dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan kasus pungutan liar (pungli) di wilayah Barong Sawahan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pemantauan dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi sosial kontrol serta mendorong penegakan hukum yang transparan dan adil.
Perwakilan tim menyampaikan bahwa kasus dugaan pungli merupakan persoalan serius yang tidak boleh dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas. LKGSAI menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat daerah maupun pusat guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, praktik pungli merupakan perbuatan yang dapat dijerat pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dapat dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Selain itu, jika dilakukan oleh pejabat atau berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, dapat dikenakan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun.
Dalam konteks tertentu, pungli juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LKGSAI juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menaruh perhatian terhadap praktik pungli. Presiden Republik Indonesia memerintahkan aparat untuk menindak tegas praktik pungli, termasuk yang dilakukan kelompok atau organisasi yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha.
Arahan tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjaga ketertiban serta kepastian hukum terhadap pelanggaran pungutan liar.
Dengan dasar tersebut, LKGSAI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus agar tidak berhenti di tengah jalan tanpa kepastian hukum. Organisasi juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran pidana harus diproses sesuai aturan agar memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
