Tidak Ada Pajak Desa dengan Persentase Tetap, Ini Penjelasan Resmi Sistem Perpajakan di Desa
Tidak Ada Pajak Desa dengan Persentase Tetap, Ini Penjelasan Resmi Sistem Perpajakan di Desa
JAKARTA – Pertanyaan mengenai “pajak desa berapa persen” masih kerap muncul di tengah masyarakat. Banyak warga mengira desa memungut pajak dengan persentase tertentu sebagaimana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh). Padahal, secara aturan, tidak ada pajak khusus bernama pajak desa dengan tarif tetap.
Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan memungut pajak sendiri. Dalam sistem keuangan negara, desa justru berperan sebagai pemotong dan pemungut pajak pemerintah pusat dan daerah atas setiap transaksi yang menggunakan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber pendapatan desa lainnya.
Bendahara Desa Bertindak sebagai Wajib Pungut
Dalam praktiknya, bendahara desa berfungsi sebagai Wajib Pungut (WAPU). Artinya, setiap kali desa melakukan pembayaran kepada pihak ketiga—baik untuk pembelian barang, pembayaran jasa, maupun honor kegiatan—bendahara wajib memotong atau memungut pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pajak yang dipungut tersebut disetorkan ke kas negara, bukan menjadi pendapatan desa. Hal ini merupakan bagian dari kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa.
Jenis Pajak yang Umum Dipungut di Desa
Beberapa jenis pajak yang paling sering muncul dalam transaksi desa antara lain:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pajak ini dikenakan atas penghasilan kepala desa, perangkat desa, serta honor kegiatan. Tarifnya mengikuti ketentuan umum PPh orang pribadi. Jika penghasilan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka pajaknya nihil atau 0 persen.
PPh Pasal 22 Dikenakan atas pembelian barang oleh desa, seperti material bangunan atau perlengkapan. Tarif umumnya 1,5 persen dari nilai pembelian (tidak termasuk PPN) apabila penjual memiliki NPWP.
PPh Pasal 23 Berlaku untuk pembayaran jasa atau sewa, seperti jasa konsultan, jasa teknis, atau sewa alat. Tarifnya sebesar 2 persen dari nilai bruto jika penyedia jasa memiliki NPWP.
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pajak ini dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final, seperti sewa tanah dan bangunan serta jasa konstruksi. Untuk sewa tanah dan bangunan, tarifnya 10 persen, sedangkan jasa konstruksi bervariasi tergantung kualifikasi penyedia jasa.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN dipungut atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Saat ini tarif PPN sebesar 11 persen dan akan disesuaikan mengikuti ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Contoh Penerapan di Lapangan
Sebagai contoh, ketika desa membangun jalan menggunakan Dana Desa, bendahara desa wajib memotong PPh Pasal 22 atas pembelian material, memotong PPh Final atas jasa konstruksi, serta memungut PPN jika transaksi memenuhi syarat. Seluruh pajak tersebut kemudian disetor ke kas negara.
Pentingnya Kepatuhan dan Pengawasan
Kepatuhan perpajakan desa menjadi hal krusial. Kelalaian dalam pemotongan dan penyetoran pajak dapat berdampak pada sanksi administrasi, temuan pemeriksaan, hingga penundaan penyaluran Dana Desa.
Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa. Tim Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR), sebagai bagian dari masyarakat sipil, berhak memperoleh informasi terkait pengelolaan pajak dan keuangan desa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kesimpulan
Dengan demikian, istilah pajak desa sejatinya adalah penerapan pajak nasional dan daerah atas transaksi desa, dengan tarif yang bervariasi mulai dari 0 persen hingga di atas 10 persen, tergantung jenis transaksinya. Transparansi, kepatuhan hukum, dan pengawasan publik menjadi kunci agar pengelolaan keuangan desa berjalan akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
