Warga Pertanyakan Transparansi, Perangkat Desa Kayunan Diduga Tutupi Data Penggunaan Dana Desa
Kediri — Masyarakat Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, mengeluhkan sikap perangkat desa yang enggan memberikan data uraian penggunaan Dana Desa (DD) dengan alasan adanya “Surat Edaran Bupati”. Dalih tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terlebih terkait kewajiban transparansi pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, prinsip keterbukaan menjadi landasan utama penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasal 24 menegaskan bahwa pemerintahan desa harus berasas keterbukaan, sementara Pasal 26 ayat (4) mewajibkan kepala desa untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang transparan. Selain itu, Pasal 68 menegaskan bahwa masyarakat berhak meminta dan memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penggunaan dana desa.
RAB Adalah Dokumen Publik, Bukan Rahasia
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah warga, pegiat sosial, aktivis, hingga wartawan justru mengalami kesulitan untuk sekadar melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa. Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, RAB merupakan dokumen publik.
Beberapa dasar hukum yang menegaskan bahwa RAB wajib dibuka kepada masyarakat, antara lain:
UU Desa Pasal 24 huruf b — Kewajiban membuka informasi publik desa.
Permendes PDTT Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 ayat (1) — RAB merupakan informasi publik desa.
Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 42 & 59 — RKPDes dan APBDes beserta lampirannya (termasuk RAB) wajib diinformasikan kepada masyarakat.
Permendagri 20 Tahun 2018 Pasal 39 ayat (1) — Kepala Desa wajib menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat.
Karena itu, klaim bahwa RAB adalah dokumen rahasia tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan nasional mengenai transparansi desa.
Keterbukaan Diperlukan Untuk Cegah Penyimpangan
Transparansi RAB penting agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan Dana Desa, memastikan kesesuaian perencanaan dengan realisasi, serta mencegah terjadinya korupsi. Banyak kasus penyimpangan Dana Desa di Indonesia berawal dari tidak dibukanya dokumen RAB kepada publik.
RAB seharusnya dipasang secara terbuka di kantor desa, papan informasi publik, atau situs resmi desa. Jika kepala desa menutupi dokumen tersebut, hal itu dapat menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat Bisa Mengajukan Permintaan Informasi Secara Resmi
Warga Desa Kayunan berhak untuk:
Datang ke kantor desa dan meminta salinan RAB.
Mengajukan permintaan informasi secara tertulis.
Mengakses informasi melalui website desa (jika tersedia).
Jika pemerintah desa tetap tidak memberikan dokumen tersebut, masyarakat dapat melaporkannya ke:
Inspektorat Daerah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Satgas Saber Pungli
LSM atau organisasi pemantau anggaran
LKGSAI Siap Melaporkan Jika Ada Penutupan Informasi Dana Desa
Menanggapi situasi yang terjadi di Desa Kayunan, tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan akan menindaklanjuti dan melaporkan setiap tindakan perangkat desa yang sengaja menutupi informasi publik, terutama terkait RAB Dana Desa.
“Jika ada pihak kepala desa, perangkat desa, BPD, ataupun pendamping desa yang masih menyatakan bahwa RAB adalah rahasia, maka kami akan melaporkannya kepada pihak berwajib atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa,” tegas LKGSAI.
Keterbukaan informasi publik adalah kunci pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi. Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib diketahui dan diawasi oleh masyarakat.
tim hans lkgsai





