Warga Pertanyakan Transparansi, Perangkat Desa Kayunan Diduga Tutupi Data Penggunaan Dana Desa
Kediri — Masyarakat Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, mempertanyakan sikap perangkat desa yang dinilai tidak transparan terkait data penggunaan Dana Desa (DD). Sejumlah warga mengaku ditolak ketika meminta dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan alasan adanya “Surat Edaran Bupati”. Namun, alasan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena regulasi nasional mewajibkan pemerintah desa membuka informasi publik.
Regulasi Tegaskan Kewajiban Transparansi
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, asas keterbukaan menjadi salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pasal 24 menegaskan bahwa pemerintahan desa harus berasas transparansi.
- Pasal 26 ayat (4) mewajibkan kepala desa melaksanakan tata kelola pemerintahan yang jujur, terbuka, dan akuntabel.
- Pasal 68 memberikan hak kepada masyarakat untuk meminta dan memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan Dana Desa.
Dengan demikian, penolakan pemberian RAB dianggap bertentangan dengan amanat undang-undang.
RAB adalah Dokumen Publik, Bukan Rahasia
Sejumlah warga, pegiat sosial, aktivis, hingga wartawan menyebut kesulitan mengakses RAB Dana Desa. Padahal RAB secara eksplisit dikategorikan sebagai informasi publik berdasarkan:
- UU Desa Pasal 24 huruf b — Pemerintah desa wajib membuka akses informasi publik.
- Permendes PDTT Nomor 20/2018 Pasal 27 ayat (1) — Menyebut RAB termasuk informasi publik desa.
- Permendagri 114/2014 Pasal 42 & 59 — Menegaskan RKPDes, APBDes, dan seluruh lampirannya wajib diinformasikan kepada masyarakat.
- Permendagri 20/2018 Pasal 39 ayat (1) — Kepala desa wajib menyampaikan informasi APBDes kepada publik.
Karena itu, klaim bahwa RAB adalah dokumen rahasia dinilai tidak berdasar dan berpotensi menghalangi hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran.
Keterbukaan Penting untuk Cegah Penyimpangan
Transparansi penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari pengawasan publik agar alokasi anggaran sesuai perencanaan. Banyak kasus penyimpangan di berbagai daerah berawal dari tertutupnya dokumen perencanaan dan anggaran.
RAB seharusnya dipublikasikan melalui papan informasi desa, kantor desa, atau situs resmi desa. Ketika dokumen tersebut ditutup-tutupi, publik pun wajar menduga adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan desa.
Warga Bisa Ajukan Permohonan Informasi Resmi
Masyarakat Desa Kayunan dapat menempuh langkah formal apabila informasi tetap tidak diberikan, antara lain dengan:
- Mendatangi kantor desa dan meminta salinan RAB secara langsung.
- Mengajukan permohonan tertulis sesuai mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
- Meminta publikasi melalui media informasi desa.
Jika akses tetap ditolak, warga dapat melaporkan pemerintah desa ke:
- Inspektorat Kabupaten
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Satgas Saber Pungli
- Lembaga pemantau anggaran atau lembaga advokasi
LKGSAI Siap Mengawal dan Melaporkan Jika Ada Penutupan Informasi
Menanggapi situasi ini, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan siap melakukan pendampingan dan melaporkan setiap aparat desa yang sengaja menutupi dokumen publik, terutama terkait Dana Desa.
“Jika ada kepala desa, perangkat desa, BPD, atau pendamping desa yang masih menyatakan RAB adalah rahasia, kami akan melaporkannya ke pihak berwajib atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa,” tegas LKGSAI.
Dana Desa Adalah Hak Publik
Dana Desa merupakan uang negara yang bersumber dari APBN dan wajib diawasi masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi kunci terciptanya tata kelola desa yang bersih, bebas korupsi, dan akuntabel.
Tembusan tv kompas. Tv one lkgsai
