PERNYATAAN SIKAP DAN LAPORAN TERBUKA MASYARAKAT PASER TERKAIT KASUS KAI ABAT,PASER KALTIM
PERNYATAAN SIKAP DAN LAPORAN TERBUKA MASYARAKAT PASER TERKAIT KASUS KAI ABAT
Kabupaten Paser, Kalimantan Timur —
17 OKTOBER 2025. Kai Abat yang didampingi oleh beberapa warga Kabupaten Paser telah mendatangi Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Paser dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi atas dugaan penyerobotan lahan milik beliau yang terletak di Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.
Kehadiran Kai Abat dan masyarakat bukan hanya untuk memenuhi undangan tersebut, melainkan juga untuk mempertanyakan kejelasan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang telah dilaporkan cukup lama namun hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Masyarakat dan keluarga besar Kai Abat menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah membuka ruang dan menerima laporan kami terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang kami duga kuat sebagai mafia lahan dalam proses pembebasan lahan yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan oleh PT Kideco Jaya Agung.
Namun di sisi lain, kami sangat menyayangkan karena proses hukum justru berbalik arah.
Alih-alih mendapatkan keadilan, keluarga Kai Abat justru DI DUGA dikriminalisasi melalui tuduhan menghalangi dan merintangi kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Padahal, menurut hemat kami, substansi utama permasalahan ini adalah keabsahan dokumen kepemilikan dan dasar kompensasi lahan yang seharusnya diuji terlebih dahulu secara hukum dan administrasi.
Kami menemukan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menguasai lahan masyarakat secara tidak sah.
Bahkan secara kasat mata, kejanggalan pada dokumen tersebut dapat terlihat jelas — baik dari segi bentuk, tanda tangan, maupun kesesuaian data tanah yang tercantum.
Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami adalah mengapa proses Kai Abat TIDAK bisa berjalan begitu cepat, sementara laporan dugaan pemalsuan dokumen yang telah lama kami ajukan tak kunjung memperoleh kepastian hukum.
Apakah ini yang disebut dengan keadilan?
Apakah hukum di negeri ini hanya berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan, uang, dan pengaruh besar?
Apakah masyarakat kecil yang hanya ingin menuntut haknya harus terus menjadi korban dari sistem yang timpang dan tidak berimbang?
Jika benar demikian, maka sungguh miris melihat bagaimana warisan penjajahan masih terus hidup dalam bentuk penindasan terhadap rakyat kecil oleh sesama anak bangsa.
Dulu, bangsa asing menjajah negeri ini dengan kekuatan senjata; kini, penjajahan dilakukan dengan dokumen palsu, kekuasaan, dan kriminalisasi hukum.
Inilah wajah nyata dari ketidakadilan yang dirasakan masyarakat di akar rumput.
Sudah puluhan tahun lamanya sumber daya alam di Kabupaten Paser dikeruk tanpa hambatan berarti.
Masyarakat kami tidak pernah menolak keberadaan perusahaan mana pun yang beroperasi di tanah ini.
Kami selalu terbuka dan welcome terhadap investor, perusahaan, maupun kegiatan pertambangan, selama dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.
Kai Abat bukanlah kriminal.
Beliau adalah tokoh masyarakat yang dituakan, dihormati, dan dikenal sebagai orang yang selalu menjunjung tinggi hukum serta adat istiadat.
Bagi kami, memperjuangkan hak Kai Abat sama artinya dengan menjaga marwah, harga diri, dan kehormatan masyarakat adat Paser.
Kami siap menghadapi segala risiko dan kemungkinan terburuk apa pun demi mempertahankan kebenaran dan harga diri orang yang kami hormati.
Kami tidak gentar menghadapi tekanan, fitnah, atau upaya-upaya pembungkaman, karena yang kami perjuangkan adalah hak yang sah dan kebenaran yang nyata.
Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polri, benar-benar menunjukkan bahwa semboyan “Polri untuk masyarakat” bukan sekadar slogan, melainkan wujud nyata kehadiran negara untuk melindungi setiap warga tanpa pandang bulu.
Kami ingin melihat proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak berat sebelah.
Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada institusi penegak hukum hanya karena keadilan berpihak kepada pemilik modal.
Kasus seperti ini sering kali tidak terekspos ke publik.
Oleh karena itu, kami merasa perlu menyampaikannya secara terbuka agar masyarakat luas mengetahui bahwa masih ada rakyat kecil yang berjuang melawan ketidakadilan dan mafia tanah di daerah.
Kami tidak akan diam, kami tidak akan menyerah, dan kami akan terus bersuara demi kebenaran.
Kami juga telah mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk melaporkan situasi yang dialami Kai Abat dan masyarakat di Kabupaten Paser.
Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas tanggapan positif yang diberikan oleh pejabat istana terhadap surat kami.
Hal ini menjadi bukti bahwa masih ada harapan dan kepedulian dari pemerintah pusat terhadap penderitaan masyarakat di daerah.
Perjuangan kami belum selesai.
Kami akan terus berjuang hingga keadilan sosial benar-benar terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kami percaya, selama kebenaran masih ada, selama nurani masih hidup, maka ketidakadilan tidak akan pernah menang selamanya.
Tim intel tipikor
